"Ini tidak merasa harus memberitahukan kepada warga DKI dan pemprov DKI? Kami ini ada orangnya. Kiri dan kanan jalan layang, ada orangnya. Yang menghirup udara polusi juga orang," ujar Direktur Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja saat dihubungi, Kamis (10/10/2019).
Selain itu, Elisa juga menduga proyek jalan tol ini dibangun tanpa kordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, rencana poyek ini tak ada di RTRW DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, dia menilai proyek ini bukan hanya d tanpa koordinasi, tetapi juga melanggar Perda. "Bukan tanpa koordinasi lagi, melanggar Perda. Apa tidak menghormati pemerintah daerah yang punya aturan?" ucapnya.
Sebelumnya, pembangunan Jalan Tol Harbour Road II sepanjang 9,67 km telah dimulai pada, Jumat (4/10) lalu. PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) telah menunjuk PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pelaksana.
Jalan Tol Harbour Road II merupakan akses sambungan dari Jalan Tol Dalam Kota yang menjadi akses pendukung menuju wilayah Tanjung Priok yang juga merupakan bagian dari jaringan jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR). Jalan tol double decker yang diklaim terpanjang di dunia tersebut ditargetkan selesai konstruksinya secara keseluruhan pada Tahun 2022 mendatang.
Kepala BPJT Danang Parikesit berharap, pembangunan tol Harbour Road II dapat memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. Dia menilai proyek tol ini sudah sesuai dengan aturan yang ada.
"Kami sangat berharap, proyek ini tidak sekadar hanya bangunan infrastruktur berskala besar, namun merupakan proyek tol yang sesuai dengan aturan di BPJT dan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR," kata Danang, seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (8/10/2019).
Halaman 2 dari 2