Vonis Mati 5 Pemerkosa: 1 Dikuatkan MA, 3 Dikuatkan PT, 1 Ajukan Banding

Vonis Mati 5 Pemerkosa: 1 Dikuatkan MA, 3 Dikuatkan PT, 1 Ajukan Banding

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 10 Okt 2019 10:52 WIB
Foto: Pemerkosa dihukum mati (deni/detikcom)
Bangkalan - Vonis mati 5 pemerkosa yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan membuat geger. Mereka adalah Muhammad Sohib, Muhammad Jeppar, Muhammad Hajir, Muhammad, dan Muhammad Hayyat.

Komplotan itu terlebih dahulu membunuh teman lelaki korban, Ahmad agar mudah memperkosa korban. Setelah itu, mereka ramai-ramai menggilir perkosa korban di Pantai Rongkang, Desa Kwanyar Barat, Bangkalan pada 17 Mei 2017.
Vonis Mati 5 Pemerkosa: 1 Dikuatkan MA, 3 Dikuatkan PT, 1 Ajukan BandingFoto: Pemerkosa dihukum mati (deni/detikcom)

Usai puas memperkosa korban, mereka mencekik korban hingga tewas untuk menghilangkan jejak. Kedua mayat itu dibuang di dasar gua dan baru ketahuan 2 bulan setelahnya dengan kondisi busuk dan nyaris tinggal tulang belulang.


Polisi sigap mengejar para pelaku dan menangkap satu persatu. Kelima pelaku diadili secara terpisah, dengan pelaku terakhir yang diadili adalah Muhammad Sohib. Kelimanya kemudian dihukum mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Bangkalan yang dikutip detikcom, Kamis (10/10/2019), kelima orang tersebut telah dihukum mati. Untuk Muhammad Hayyat, vonis mati dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Duduk sebagai ketua majelis kasasi Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono. Majelis kasasi menyatakan Muhammad Hayat turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya. Putusan kasasi itu diketok pada 25 Februari 2019.

Adapun untuk Muhammad, vonis matinya dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 20 Agustus 2018. Duduk sebagai ketua majelis Mulijanto dengan anggota Suryanto dan Jannees Artionang.

Sedangkan Muhammad Hajir juga mengalami hal serupa. Ketua majelis Mulijanto dengan anggota Suryanto dan Jannees Artionang tetap menjatuhkan hukuman mati ke Muhammad Hajir.

Bagaimana dengan Muhammad Jeppar? PT Surabaya juga tetap mempertahankan hukuman mati kepadanya. Duduk sebagai ketua majelis Suryanto dengan anggota Mulijanto dan Jannes Aritonang.
Vonis Mati 5 Pemerkosa: 1 Dikuatkan MA, 3 Dikuatkan PT, 1 Ajukan BandingFoto: Pemerkosa dihukum mati (deni/detikcom)

Adapun terdakwa terakhir, Muhammad Sohib dijatuhi hukuman mati oleh PN Bangkalan pada 30 September 2019. Saat ini ia sedang mengajukan proses banding ke PT Surabaya.
Halaman 2 dari 2
(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads