PHRI Minta Pariwisata Anyer Dibenahi daripada Hotel Mesti Bahasa Indonesia

PHRI Minta Pariwisata Anyer Dibenahi daripada Hotel Mesti Bahasa Indonesia

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 10 Okt 2019 10:38 WIB
Ilustrasi pariwisata Anyer. (Foto: dok. Istimewa)
Serang - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Banten angkat suara terkait Perpres 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Pengurus PHRI menilai, daripada mengganti nama lebih baik pemerintah memperhatikan wisata khusus di sepanjang pantai Anyer ke Tanjung Lesung yang kena imbas tsunami Selat Sunda.

Ketua PHRI Banten Ahmad Sari Alam mengatakan, aturan mengubah nama hotel jadi Bahasa Indonesia pernah dilakukan pada periode SBY saat menjadi presiden. Namun, ada hotel-hotel berbintang yang tak bisa mengubah nama karena sudah jadi trademark.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau saya sendiri sih ndak usah lah kalau nama-nama gitu, semua internasional kan tahu," kata Sari Alam saat dimintai tanggapan oleh detikcom di Serang, Banten, Kamis (10/10/2019).

Dia juga pernah mengganti nama hotel Merak Beach Hotel jadi Pantai Merak Hotel. Tapi, perubahan nama itu tidak efektif karena pengunjung lebih tahu penamaan dengan bahasa asing.





Terpenting, lanjut Sari adalah bagaimana pemerintah memperhatikan pariwisata pesisir Banten yang terkena imbas tsunami. Sebab, menurutnya, ada banyak hotel yang merumahkan karyawannya, bahkan tak mampu membayar listrik dan pajak karena sepi pengunjung.

Selama setahun ini, masih menurut Sari, pengelola hotel dan pariwisata sepanjang Anyer sampai Tanjung Lesung mengalami kesulitan. Apalagi, jumlah hunian hanya di bawah 20 persen dibanding sebelum bencana.



"Anyer sudah banyak yang tutup, merumahkan karyawannya, kita nggak dianggap sama Pemda, orang bayar listrik nggak bisa. Hampir setahun menderita, itu yang harus diperhatikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Perpres 63/2019 mewajibkan penamaan banyak hal menggunakan bahasa Indonesia. Perpres ini mencabut Perpres Nomor 16 Tahun 2010 yang diteken SBY dulu tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden Serta Pejabat Negara Lainnya.

Halaman 2 dari 2
(bri/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads