Ketua PHRI Banten Ahmad Sari Alam mengatakan, aturan mengubah nama hotel jadi Bahasa Indonesia pernah dilakukan pada periode SBY saat menjadi presiden. Namun, ada hotel-hotel berbintang yang tak bisa mengubah nama karena sudah jadi trademark.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga pernah mengganti nama hotel Merak Beach Hotel jadi Pantai Merak Hotel. Tapi, perubahan nama itu tidak efektif karena pengunjung lebih tahu penamaan dengan bahasa asing.
Terpenting, lanjut Sari adalah bagaimana pemerintah memperhatikan pariwisata pesisir Banten yang terkena imbas tsunami. Sebab, menurutnya, ada banyak hotel yang merumahkan karyawannya, bahkan tak mampu membayar listrik dan pajak karena sepi pengunjung.
Selama setahun ini, masih menurut Sari, pengelola hotel dan pariwisata sepanjang Anyer sampai Tanjung Lesung mengalami kesulitan. Apalagi, jumlah hunian hanya di bawah 20 persen dibanding sebelum bencana.
"Anyer sudah banyak yang tutup, merumahkan karyawannya, kita nggak dianggap sama Pemda, orang bayar listrik nggak bisa. Hampir setahun menderita, itu yang harus diperhatikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Perpres 63/2019 mewajibkan penamaan banyak hal menggunakan bahasa Indonesia. Perpres ini mencabut Perpres Nomor 16 Tahun 2010 yang diteken SBY dulu tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden Serta Pejabat Negara Lainnya.
Halaman 2 dari 2