"BPJS Kesehatan berupaya mengedukasi masyarakat bahwa program JKN-KIS ini serius memberikan jaminan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat terkait medis, termasuk penyakit yang berkaitan dengan kejiwaan. Sebagaimana Permenkes 52 Tahun 2016," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas ketika dimintai konfirmasi, Kamis (10/10/2019).
Iqbal menyebut saat ini posting-an tersebut sudah dihapus. Dia mengatakan akan meminta maaf dengan masyarakat dan pihak terkait yang tidak nyaman dengan posting-an itu,
"Jika maksud dan tujuan kami ternyata menimbulkan tafsir yang berbeda tentu kami harus memperbaikinya. Termasuk meminta maaf kepada semua pihak yang merasa tidak nyaman atas konten posting-an media sosial kami," ucapnya.
"Kami telah menghapus posting-an dimaksud dan tetap berupaya senantiasa melakukan perbaikan membangun komunikasi publik yang mudah diterima awam dan menjelaskan dengan terang benderang maksud konten itu dibuat dan disebarluaskan," lanjut Iqbal.