Peraturan itu tertuang dalam Perbup Badung nomor 35 tahun 2019 tentang tatacara permohonan, pendaftaran kembali, dan penyesuaian izin pengelolaan rumah kos. Perbup ini ditetapkan tanggal 17 Juli 2019 dan ditandatangani Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
Bagian kelima dari Perbup ini mengatur kewajiban pengelola rumah kos dan tata tertib penghuni rumah kos. Dalam pasal 7 dijelaskan kewajiban pengelola rumah kos untuk memiliki izin, tidak menyewakan rumah kos kurang dari satu bulan hingga tentang melarang WNA tinggal di rumah kos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami belum tahu apa ada atau nggak (WNA ngekos), yang jelas untuk melarang WNA untuk mewujudkan citra pariwisata yang berkualitas, menghindari penyalahgunaan rumah kos sebagai hotel atau sarana ekonomi," kata Adnyana saat dihubungi via telepon Kamis (10/10/2019).
Badung merupakan kabupaten yang banyak memiliki destinasi wisata yang sudah populer di kalangan turis mancanegara, di antaranya destinasi wisata di Kuta, Jimbaran, hingga Nusa Dua. Saat ini tren rumah kos bisa disewa harian atau mingguan. Hal ini diprediksi menurunkan tingkat hunian kamar di hotel di kawasan Badung dan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak hotel.
"Itu kan mempengaruhi pendapatan hotel, harusnya dia tinggal di hotel, dia kena pajak, kan artinya ini berpengaruh pada PAD. Yang jelas ini mewujudkan pariwisata yang berkualitas," terangnya.
Berikut bunyi Pasal 7
Setiap Pengelola Rumah Kos berkewajiban untuk:
a. memiliki izin Pengelolaan Rumah Kos;
b. bertanggung jawab secara keseluruhan atas segala aktivitas yang terjadi di dalam rumah kos khususnya dalam hal keamanan, ketertiban, kebersihan dan kesehatan serta tidak menyewakan rumah kos kurang dari 1 (satu) bulan;
c. menyediakan prasarana penunjang rumah kos meliputi ruang tamu, dapur,MCK yang memadai dan layak;
d. setiap bulan melaporkan secara tertulis mengenai jumlah dan identitas penghuni kepada kelian banjar dinas/kepala lingkungan setempat;
e. mencegah rumah kos sebagai tempat melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
f. meminta identitas dan mengajak penghuni baru untuk melapor paling lama 1x24 jam kepada kelian banjar dinas/ kepala lingkungan setempat;
g. memberitahukan paling lama 1x24 jam setelah kedatangan kepada kelian banjar dinas/kepala lingkungan setempat apabila menerima tamu yang menginap;
h. membuat tata tertib rumah kos;
i. memberikan bimbingan dan pengarahan kepada penghuni rumah kos untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehidupan masyarakat setempat dan berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan maupun pembangunan;
j. memiliki nama yang terpasang dan mudah terlihat dengan jelas oleh umum, sebagai identitas rumah kos;
k. menyediakan buku register penghuni dan buku tamu;
l. membuat perjanjian tertulis antara Pengelola Rumah Kos dengan penyewa;dan
m. melarang WNA (Warga Negara Asing) tinggal di rumah kos.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini