Sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (10/10/2019), sidang perdana yang digelar Rabu (9/10) dengan majelis hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arif itu, mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Dalam penyampaiannya, Jaksa KPK mendakwa Kurniadie dalam dua dakwaan yang menyatakan telah terjadi penyalahgunaan kewenangan jabatan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram yang juga merangkap sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Penyalahgunaan kewenangan itu berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji berupa uang sebanyak Rp 1,2 miliar dari pihak Wyndham Sundancer Lombok Resort, melalui Liliana Hidayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim yang menanggapi hal tersebut kemudian menanyakan kepada pihak Jaksa KPK untuk kesiapannya melanjutkan tahap sidang selanjutnya, yakni pemeriksaan saksi.
Namun, karena penuntut umum dari Jaksa KPK belum siap menghadirkan saksi-saksinya, majelis hakim menyatakan sidang ditutup dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Kepada penuntut umum diharapkan untuk menyiapkan saksi-saksinya pada pekan depan, tepatnya pada Rabu (16/10) pekan depan," kata Isnurul Syamsul Arif. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini