Somasi terbuka itu juga diunggah YLBHI melalui situs resminya pada Rabu (9/10/2019). Ada beberapa organisasi dan komunitas yang ikut melayangkan somasi itu, di antaranya Sehat Jiwa Indonesia (SEJIWA), Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Bipolar Care Indonesia (BCI) hingga Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS). Surat tersebut ditembuskan kepada Dewan Pengawas BPJS Kesehatan RI, Kementerian Kesehatan RI, dan Kementerian Sosial RI.
Dalam somasi itu, YLBHI dkk mempermasalahkan postingan BPJS Kesehatan pada tanggal 8 Oktober 2019 yang menyebutkan 'JKN-KIS menanggung perawatan penyakit Orang Dengan Gangguan Jiwa, agar tidak tercipta Joker-joker lainnya'. Gambar berlatarbelakang wajah tokoh fiksi Joker juga turut menghiasi postingan tersebut.
YLBHI dkk menilai BPJS Kesehatan menganggap seorang ODGJ berpotensi menjadi pelaku tindak pidana atau kriminal yang dalam postingan itu digambarkan melalui Joker. Padahal, menurut YLBHI dkk, dalam UU tidak ada yang menyatakan ODGJ serta merta adalah seorang kriminal atau dapat menjurus kepada perilaku kriminal.
"Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Direktur Utama BPJS dan Jajarannya telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menimbulkan kerugian secara materiil dan imateriil kepada para ODGJ / PDM, dan telah secara sadar melakukan stigmatisasi dan diskriminasi yang dilarang dalam Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada," lanjutnya.