"(Pemeriksaan) intinya tentang apakah saya mengetahui peristiwa di Masjid Al-Falah saya bilang saya tidak mengetahui peristiwa itu," kata Munarman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Pernyataan itu disampaikan Munarman setelah dia diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya selama 11 jam. Dia mulai diperiksa sekitar pukul 11.20 WIB dan keluar pukul 22.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi terkait klarifikasi soal ada konsultasi hukum dari salah satu tersangka kebetulan DKM Masjid Al-Falah kepada saya selaku orang yang berprofesi di dunia hukum, selaku advokat," kata Munarman.
"Jadi dia berkonsultasi mengenai kepengurusan, katakanlah Masjid Al-Falah, yang pada tanggal 30 malam itu ada peristiwa di Masjid Al Falah saya nggak tahu peristiwanya apa ya," sambungnya.
Konsultasi yang dilakukan oleh Supriyadi disebutnya dilakukan pada 2 Oktober, tepatnya 2 hari setelah insiden Ninoy berlangsung. Dia meminta melihat isi rekaman kamera CCTV itu untuk menganalisis, namun ia mengaku belum sempat melihatnya hingga saat ini.
"Tanggal 2 konsultasinya salah satu tersangka. Jadi 2 hari setelah peristiwa di Masjid Al-Falah," jelas Munarman.
Diketahui, hari ini polisi memeriksa Munarman karena diduga ikut terlibat dalam kasus penculikan disertai penganiayaan kepada Ninoy Karundeng. Polisi mengatakan Munarman berperan memerintahkan pengurus Masjid Al-Falah, Supriyadi, untuk menghapus rekaman CCTV di masjid tersebut.
Dalam kasus Ninoy, polisi telah menetapkan 13 tersangka. Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, serta Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini