"Alasan teknis (Munarman belum keluar ruang penyidik) bahwa keterangan dari Pak Munarman mau dikonfrontir dari Pak Supriyadi yang saat ini ditahan di Krimum. Tapi ada alasan lain yang kita nggak tahu juga," kata salah seorang pengacara Munarman, Azis Yanuar, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Azis mengatakan pemeriksaan Munarman sudah selesai sekitar pukul 19.00 WIB tadi. Munarman disebutnya juga sudah menandatangani BAP polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga membantah kabar bahwa kliennya menyuruh tersangka Supriyadi menghapus rekaman kamera CCTV itu. Munarman disebutnya hanya meminta mengamankan CCTV tersebut.
"Lalu Pak Munarman, selaku penasihat hukum, dia advokat juga memberikan saran konsultasi hukum juga bahwa jika ada orang-orang ngaku-ngaku (polisi), usir aja, seperti itu," kata Azis.
"Lalu poin kedua terkait bahwa di dalam masjid itu ada CCTV, nah itu tolong diamankan kalau nanti hal-hal yang mungkin diperlukan itu aja," sambungnya.
Diketahui, hari ini polisi memeriksa Munarman karena diduga ikut terlibat dalam kasus penculikan disertai penganiayaan kepada Ninoy Karundeng. Polisi mengatakan Munarman berperan memerintahkan pengurus Masjid Al-Falah, Supriyadi, untuk menghapus rekaman CCTV di masjid tersebut.
Dalam kasus Ninoy, polisi telah menetapkan 13 tersangka. Ke-13 tersangka itu adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, serta Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini