Komnas HAM Duga Ada Pelanggaran HAM Terkait Tewasnya 2 Mahasiswa Kendari

Komnas HAM Duga Ada Pelanggaran HAM Terkait Tewasnya 2 Mahasiswa Kendari

Sitti Harlina - detikNews
Rabu, 09 Okt 2019 22:32 WIB
Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM, Gatot Ristanto (Foto: Sitti/detikcom)
Kendari - Komnas HAM menduga ada pelanggaran HAM dalam kasus tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) seusai demo ricuh di Kendari. Komnas HAM kini masih mengumpulkan sejumlah informasi mengenai kasus tersebut.

"Sekarang ini kita masih menduga adanya pelanggaran HAM karena tadi memang ada korban bukan hanya yang meninggal tapi yang luka-luka juga korban," kata Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM, Gatot Ristanto, Rabu (9/10/2019).


Gatot mengatakan Komnas HAM akan bertemu dengan Polri untuk mengkonfirmasi sejumlah hal mengenai kasus tewasnya dua mahasiswa tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, penegakan hukumnya berjalan, bisa dipastikan bahwa peluru yang keluar identik dengan senjata aparat tentunya bisa mengarah kepada indikasi itu (pelanggaran HAM) yang sekarang ini kita masih menduga," ujarnya.

"Kami masih melihat sebagai dugaan karena informasi ini masih harus kita lengkapi dan kami juga akan konfirmasi ke Mabes Polri," lanjutnya.


Sejauh ini, menurut Gatot, baru ditemukan pelanggaran SOP dalam pengamanan demo di Kendari. Gatot mengatakan setiap personel pengamanan demo sudah diminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk tidak membawa senjata api.

"Kita lihat adalah pelanggaran terhadap SOP yang semestinya sudah diperintahkan, bahkan Kapolri sendiri sudah memerintah tidak boleh membawa senjata api," tukasnya.


Gatot juga sudah berkoordinasi dengan Polda Sultra mengenai enam polisi yang membawa senpi saat mengamankan demo. Menurut Gatot, keenam orang terperiksa itu masuk dalam sprin (surat perintah) pengamanan aksi unjuk rasa di DPRD Sultra pada 26 September lalu.

"Iya masuk sprin," terangnya.



Namun Gatot tidak merinci tugas dari keenam polisi yang mengamankan demo tersebut.

"Sebetulnya kalau berdasarkan surat perintah enam orang itu mereka bertugas untuk mengamankan demo," katanya.

Seperti diketahui, enam polisi yang membawa senpi saat pengamanan demo di DPRD Sultra yang berakhir ricuh dibebastugaskan. Keenam polisi saat ini berstatus terperiksa atas dugaan pelanggaran SOP karena membawa senpi saat pengamanan demo mahasiswa

"Iya (dibebastugaskan) karena keenam personel Polri tersebut menjadi terperiksa karena tidak mengikuti atau melanggar SOP pengamanan unras," ujar Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt saat dihubungi wartawan, Senin (7/10).

Keenam polisi diperiksa karena membawa senjata api (senpi) saat pengamanan demonstrasi mahasiswa di DPRD Sultra yang berujung kericuhan. Ada 3 jenis senpi yang dibawa saat pengamanan demo.

"Hasil pemeriksaan kita keenam (polisi) itu bawa senjata api laras pendek. Jenisnya S&W, HS, MAG," ujar Kepala Biro Provost Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo, Kamis (3/10).
Halaman 2 dari 3
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads