Terima Salinan Putusan Lepas Syafruddin Temenggung, KPK Pikir-pikir Ajukan PK

Terima Salinan Putusan Lepas Syafruddin Temenggung, KPK Pikir-pikir Ajukan PK

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 09 Okt 2019 21:55 WIB
Foto: Kabiro Huma KPK Febri Diansyah. (Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - KPK mengaku sudah menerima salinan putusan kasasi terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). KPK mengatakan kini tengah mempelajari salinan putusan kasasi itu.

"Keputusan kasasi dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung itu sedang dipelajari oleh tim penuntut umum. Memang ada fakta baru yang muncul beberapa waktu lalu ketika ada salah satu hakim yang dijatuhi sanksi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).

Febri tak menjelaskan detail kapan salinan putusan itu diterima KPK. Namun, menurut Febri, salinan putusan itu dipelajari KPK untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah ini bisa menjadi salah satu poin sebagai pertimbangan dilakukannya peninjauan kembali (PK) atau tidak, tentu nanti perlu kami bahas terlebih dahulu," tuturnya.

"Kami sedang bahas lebih lanjut secara hukum perlu didalami lebih dalam, lebih clear alasan-alasan PK kan harus dilihat alasan upaya, yang lihat point krusial, yang harus kami pastikan adalah kasus BLBI ini harus terus bisa ditangani kerugian negara cukup besar Rp 4,58 triliun," imbuhnya.


Febri mengatakan pimpinan KPK memang memberikan arahan agar ada tindak lanjut atas putusan kasasi itu. Hal itu untuk memastikan proses pengusutan kasus BLBI terus berjalan.

"Yang pasti prosesnya sedang berjalan di penuntut umum. Dan arahan dari pimpinan kita memang perlu melakukan tindakan lanjutan untuk juga memastikan bahwa kasus BLBI ini terus diproses. Karena kan ada penyidikan yang berjalan untuk dua tersangka Sjamsul Nursalim san Itjih Nursalim," tuturnya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya meminta KPK segera mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis lepas Syafruddin Arsyad Temenggung. ICW juga meminta KPK menyelidiki sanksi MA kepada hakim kasus BLBI.

"KPK kita minta untuk segera lakukan upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali," kata Peneliti ICW Divisi Hukum dan Monitoring Pengadilan, Kurnia Ramadhana saat konferensi pers di Kantornya, Jalan Kalibata Raya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10).
ICW menilai jaksa pada KPK bisa mengajukan PK jika mengacu pada Pasal 263 Ayat 3 KUHAP. Menurutnya, pasal tersebut merupakan landasan kuat bagi KPK untuk mengajukan PK.

"Pada (Pasal 263) ayat 3 disebutkan bahwa atas dasar alasan sama sebagaimana pada ayat 2 terhadap putusan hukum tetap, atau inkrah tetap, dapat dilakukan PK, apabila dalam putusan itu suatu perbuatan dinyatakan terbukti, akan tetapi tak diikuti putusan pemidanaan," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(ibh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads