Baca Pleidoi, Abdul Gani Ngabalin Alias Cobra Hercules Singgung Punya 2 Istri

Baca Pleidoi, Abdul Gani Ngabalin Alias Cobra Hercules Singgung Punya 2 Istri

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 09 Okt 2019 21:49 WIB
Abdul Gani Ngabalian alias Cobra Hercules di PN Jaksel. (Yulida/detikcom)
Jakarta - Sidang Abdul Gani Ngabalin alias Cobra Hercules terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian kembali berlanjut. Abdul Gani menyinggung tanggung jawabnya memiliki dua istri saat membacakan pleidoi.

"Pertama, tanggung jawab saya. Saya memiliki dua orang istri dua orang anak pria dan wanita. Yang wanita lagi di pesantren, sekarang sudah berusia 17 tahun," kata Abdul Gani di Pengadilan Negeri Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).

Sementara anak laki-lakinya masih berusia 8 tahun dan bersekolah di sekolah sepak bola. Selain itu, Abdul Gani mengaku memiliki sekitar 400 anak asuh yatim piatu di salah satu pondok pesantren kawasan puncak, Bogor, Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tambahkan saya mengurus dan menjaga anak-anak yang saya cintai tersebut, anak-anak yatim piatu tidak ada satu pun uluran tangan, baik dari pemprov dan pemda maupun usaha. Semua ini murni adalah tanggung jawab saya dan untuk memberikan rezeki kepada anak-anak saya," kata Abdul Gani.

Sementara itu, terkait kasusnya, Abdul Gani mengaku pasrah dan berserah diri pada tuhan. Dia mengaku tidak mendendam pada pihak yang memperkarakan kasusnya.

"Saya menjalani ini semua dengan tulus dan ikhlas tanpa ada sedikit pun rasa benci dan dendam atau sakit hati kepada pihak manapun karena saya yakin semua ini adalah ujian dari Allah SWT," ujarnya.


Pengacara Abdul Gani, Abdullah Alkatiri, mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dalam sidang sebelumnya, tidak ada yang menerangkan kliennya menyebarkan ujaran kebencian. Justru, menurutnya, barang bukti video didapatkan dari akun milik orang lain, bukan milik terdakwa.

"Saksi Khairul Anwar mengakui mendapatkan video tersebut dari laptop yang tidak dijadikan barang bukti. Tiga video tersebut berasal dari flash disk milik saksi pelapor yang di-posting oleh orang akun orang lain bukan dari akun milik terdakwa. Oleh karena itu unsur dengan sengaja dan tanpa hak tidak terbukti," kata Alkatiri.



Diketahui, Abdul Gani Ngabalin alias Cobra Hercules dituntut 2,5 tahun penjara terkait kasus penyebaran ujaran kebencian. Jaksa meyakini Abdul Gani melakukan ujaran kebencian terkait komentarnya mengenai video pembakaran bendera tauhid oleh ormas.

Abdul Gani menyebut kasusnya bermula saat ditangkap polisi terkait demonstrasi pada 21-22 Mei yang berujung ricuh. Namun, menurutnya, dia tidak terbukti dalam kasus tersebut sehingga disangkakan sebagai penyebar ujaran kebencian terkait komentarnya atas pembakaran bendera tauhid yang dibakar ormas.

"Sebelumnya saya tidak tahu apa yang sebenarnya kasus yang membelit saya karena saya itu ditangkap pertanyaannya bukan mengarah ke ITE, tapi pertanyaannya hanya untuk mengetahui siapa dalang pelaksana demonstrasi 21 22 Mei dan juga di mana apakah saya memiliki senjata api dan di mana senjata api itu. Saya dituduh sebagai pemimpin untuk demonstrasi tanggal 21-22 Mei," kata Abdul Gani.

"Ini tidak terbukti pada akhirnya video yang saya yang dijadikan tersangka adalah video saya melayangkan sebuah video yang mana pada saat itu ada orang sekelompok masa yang membakar bendera tauhid. Saya sendiri sebagai panglima ulama dan saya sebagai seorang muslim nggak mungkin saya tinggal diam," sambungnya. (yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads