Diketahui, Abdul Gani Ngabalin alias Cobra Hercules dituntut 2,5 tahun penjara terkait kasus penyebaran ujaran kebencian. Jaksa meyakini Abdul Gani melakukan ujaran kebencian terkait komentarnya mengenai video pembakaran bendera tauhid oleh ormas.
Abdul Gani menyebut kasusnya bermula saat ditangkap polisi terkait demonstrasi pada 21-22 Mei yang berujung ricuh. Namun, menurutnya, dia tidak terbukti dalam kasus tersebut sehingga disangkakan sebagai penyebar ujaran kebencian terkait komentarnya atas pembakaran bendera tauhid yang dibakar ormas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tidak terbukti pada akhirnya video yang saya yang dijadikan tersangka adalah video saya melayangkan sebuah video yang mana pada saat itu ada orang sekelompok masa yang membakar bendera tauhid. Saya sendiri sebagai panglima ulama dan saya sebagai seorang muslim nggak mungkin saya tinggal diam," sambungnya.
(yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini