"Dalam perkembangan proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan dengan terdakwa Ojang Sohandi, Bupati Subang, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup peran pihak lain yang diduga bersama-sama Bupati menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2013-tahun 2018," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).
Febri mengatakan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 16 April 2016. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan 5 tersangka terdiri Bupati nonaktif Subang Ojang Sohandi, unsur jaksa hingga pejabat Dinas Kesehatan Pemkab Subang. Kelima tersangka itu kini sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"HTS (Heri Tatan Sumaryana) diduga secara bersama-sama dengan Ojang Sohandi, Bupati Subang periode 2013-2018 menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sejumlah Rp 9.645.000.000," sebutnya.
Febri menjelaskan dugaan gratifikasi Heri dan Ojang itu diterima dari pungutan dalam pengangkatan calon pegawai negeri sipil daerah di Pemkab Subang di tahun 2014-2015. Febri menyebut Heri Tantan diduga mengumpulkan uang pungutan itu sejak April 2015.
KPK menduga sebagian dari uang yang diterima, digunakan untuk kepentingan Heri Tantan sendiri. Kemudian sebagai uang senilai Rp 1,65 miliar diberikan kepada Ojang Sohandi.
"Dan sebagian digunakan untuk pembelian aset 2 bidang tanah di Kelurahan Cigadung Kecamatan Cibeunying Kaler senilai Rp 2,44 miliar," ucapnya.
Heri Tantan disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini