KPK Tetapkan Tersangka Baru Gratifikasi Eks Bupati Subang Ojang Sohandi

KPK Tetapkan Tersangka Baru Gratifikasi Eks Bupati Subang Ojang Sohandi

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 09 Okt 2019 20:52 WIB
Foto: Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. (Ibnu-detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi mantan Bupati Subang Ojang Sohandi. Tersangka baru tersebut adalah Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Subang, Heri Tatan Summaryana.

"Dalam perkembangan proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan dengan terdakwa Ojang Sohandi, Bupati Subang, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup peran pihak lain yang diduga bersama-sama Bupati menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2013-tahun 2018," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).


Febri mengatakan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 16 April 2016. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan 5 tersangka terdiri Bupati nonaktif Subang Ojang Sohandi, unsur jaksa hingga pejabat Dinas Kesehatan Pemkab Subang. Kelima tersangka itu kini sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri mengatakan Heri diduga bersama-sama Ojang diduga menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatannya. Total gratifikasi yang diduga diterima senilai Rp 9,64 miliar.

"HTS (Heri Tatan Sumaryana) diduga secara bersama-sama dengan Ojang Sohandi, Bupati Subang periode 2013-2018 menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sejumlah Rp 9.645.000.000," sebutnya.

Febri menjelaskan dugaan gratifikasi Heri dan Ojang itu diterima dari pungutan dalam pengangkatan calon pegawai negeri sipil daerah di Pemkab Subang di tahun 2014-2015. Febri menyebut Heri Tantan diduga mengumpulkan uang pungutan itu sejak April 2015.

KPK menduga sebagian dari uang yang diterima, digunakan untuk kepentingan Heri Tantan sendiri. Kemudian sebagai uang senilai Rp 1,65 miliar diberikan kepada Ojang Sohandi.



"Dan sebagian digunakan untuk pembelian aset 2 bidang tanah di Kelurahan Cigadung Kecamatan Cibeunying Kaler senilai Rp 2,44 miliar," ucapnya.

Heri Tantan disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Halaman 2 dari 2
(ibh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads