Jakarta - Terpidana mati kasus pembunuhan Dirut PT Asaba Budyharto Angsono, Kopda Marinir Suud Rusli kabur lagi dari rumah tahanan militer Cibinong. Saat ini, tim gabungan dari Mabes TNI dan TNI AL tengah melakukan pengejaran.Sebenarnya Suud Rusli bukan tanggung jawab kami lagi. Tapi tanggung jawab Oditur Militer dan Mahkamah Militer karena dia ditempatkan di Rutan Militer. Ini di luar kewenangan POM AL," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI Abdul M Yusuf kepada
detikcom, Senin (7/11/2005). Kendati demikian, kata Yusuf, TNI AL akan tetap membantu melakukan pencarian terhadap Suud Rusli. "Tim pencari memang sudah terjun sejak awal, karena sewaktu melakukan pencarian telah satu paket dengan Syam Ahmad yang hingga kini belum tertangkap. Syam adalah melarikan diri bersama Suud ketika ditahan di POM AL," katanya.Suud melarikan diri pada Minggu (6/11/2005) dinihari dengan cara yang hingga saat ini belum diketahui.Yusuf mengakui, agak sulit untuk menangkap Suud Rusli kembali mengingat kemampuan Suud Rusli sebagai seorang militer. "Agak susah menangkapnya, terlebih lagi dia punya keahlian intelijen. Juga keahlian militer lainnya seperti menyusup," ujarnya.Dalam dugaannya, Suud Rusli kabur dalam kondisi masih sakit dan menggunakan tongkat akibat kakinya yang tertembak ketika akan melarikan diri. "Bisa dibayangkan, kalau memang dia masih dalam kondisi seperti itu masih bisa melarikan diri," ujarnya.Sebelumnya Suud Rusli dan bekas Letnan Dua (Marinir) Syam Ahmad Sanusi melarikan diri pada 5 Mei 2005. Suud kemudian berhasil ditangkap pada 31 Mei 2005 di Malang sementara Sanusi belum tertangkap hingga sekarang.Suud Rusli dan Syam Ahmad Sanusi pada 2003 terlibat dalam pembunuhan Direktur Utama PT Asaba Boedyharto Angsono dan dua pengawalnya antara lain Edy Siyep yang juga tercatat sebagai anggota Komando Pasukan Khusus TNI AD. Pengadilan militer yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Suud Rusli dan Syam Ahmad Sanusi, keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana.Keduanya sebetulnya sedang menunggu eksekusi dari Mahkamah Militer Garnisun I Jakarta, namun pada 31 Mei 2005 tersebut keduanya berhasil kabur yang diduga dengan cara memotong jeruji sel dengan menggunakan gergaji besi.Kasus pembunuhan terhadap Dirut PT Asaba, Budiharto Angsono, dan pengawalnya Edi Siyep (anggota Kopassus) terjadi pada 19 Juli 2003. Kasus ini didalangi oleh Gunawan Santosa yang juga terpidana mati. Pengadilan Militer II-08 Jakarta melalui putusannya nomor PUT/14-K/PM II-08/II/2005 memutuskan, Letda (Marinir) Syam Ahmad Sanusi dan Kopda (Marinir) Suud Rusli, bersalah dan dijatuhi hukuman mati. Mereka juga dipecat dari dinas militer.
(mar/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini