"Hari ini penyidik Polda (Polda Metro Jaya) sudah menetapkan tersangka dengan inisial MN. Yang bersangkutan ini disangkakan dengan Pasal 179 KUHP, yaitu merencanakan tindakan kejahatan dan juga terkait dengan Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).
Asep menyebut MN anggota inti dalam sebuah komunitas bernama Majelis Kebangsaan Pancasila Jiwa Negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kasus ini, Abdul Basith diduga telah merancang kerusuhan di Aksi Mujahid 212. Kerusuhan itu diduga untuk menggagalkan pelantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Abdul Basith, Antara Motivator dan Bom Motor |
Selasa (8/10) kemarin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan ada titik-titik di wilayah DKI Jakarta yang dirancang akan diledakkan menggunakan bom ikan berisi paku-paku. Sebagian besar titik itu berada di wilayah Jakarta Barat.
Namun Suyudi enggan memaparkan secara rinci titik-titik persis bom itu akan diletakkan oleh Abdul Basith cs. Dia membantah jika dikatakan komplotan itu merencanakan pengeboman di 9 titik.
Selain itu, Suyudi mengatakan, setelah pihaknya menginterogasi para tersangka, termasuk Abdul Basith, mereka berencana membuat kerusuhan dengan maksud menurunkan Presiden Jokowi. Mereka juga ingin menggagalkan pelantikan presiden terpilih.
Abdul Basith ditangkap di rumahnya di kawasan Tangerang pada Jumat (27/9). Selain Abdul, polisi menangkap 8 tersangka lain, salah satunya pensiunan TNI AL Sony Santoso. Mereka saat ini sudah ditahan polisi.
Halaman
1
(aud/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini