2 Pembunuh dan Pemerkosa Calon Pendeta di Sumsel Dituntut Hukuman Mati

2 Pembunuh dan Pemerkosa Calon Pendeta di Sumsel Dituntut Hukuman Mati

Raja Adil Siregar - detikNews
Rabu, 09 Okt 2019 18:53 WIB
2 Pembunuh dan Pemerkosa Calon Pendeta di Sumsel Dituntut Hukuman Mati (Raja Adil/detikcom)
Palembang - Dua pelaku pembunuhan dan pemerkosaan calon pendeta asal Nias di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, menjalani sidang tuntutan hari ini. Keduanya dituntut hukuman mati.

Pantauan detikcom, sidang digelar di PN Kayuagung, Rabu (9/10/2019). Hadir kedua terdakwa, Nang dan Hendrik, di ruang sidang utama dengan dikawal ketat petugas kejaksaan.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nang, yang diketahui sebagai otak pelaku, terlihat hanya menunduk saat memasuki ruang sidang. Sedangkan Hendrik hanya memasang wajah datar, tapi sesekali melihat pengunjung yang datang.

"Maaf, sidang tertutup. Silakan tunggu di luar saja," kata seorang petugas dari PN Kayuagung sembari meminta awak media dan pengunjung untuk keluar.



Tidak lama setelah tuntutan dibacakan JPU, Kepala Kejaksaan Negeri OKI Ari Bintang memberi penjelasan. Menurut Ari, kedua terdakwa dituntut hukuman mati.

"Tuntutan kedua terdakwa tadi sudah dibacakan. Adalah tuntutan hukuman mati," kata Ari kepada wartawan seusai sidang.

Tuntutan itu, lanjut Ari, sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang diperoleh JPU. Di mana kedua terdakwa telah merencanakan dengan matang memperkosa dan membunuh korban.

"Sehingga berdasarkan fakta tersebut di pasal yang dapat dibuktikan dan terbukti, yakni Pasal 340 KUHP, pasal ini tentang Pembunuhan Berencana. Tidak ada juga alat bukti dan hal lain yang meringankan di kasus ini," katanya.



Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Eka Septiawan, mengatakan kedua terdakwa dikenai pasal berlapis, yakni 338, 340, dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum akan mengajukan pembelaan.

"Selama persidangan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya. Semoga saja pleidoi yang kami sampaikan pekan depan (14/10) dapat dikabulkan oleh majelis hakim," kata Eka.

Diketahui, kedua terdakwa ditangkap di rumah masing-masing di mes PT PSM Air Sugihan, Sungai Baung, Maret lalu. Mereka ditangkap berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi. Termasuk saksi kunci korban selamat yang berusia 9 tahun.
Halaman 2 dari 2
(ras/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads