Lokasi Penemuan Harta Karun Sriwijaya Akan Dijadikan Cagar Budaya

Lokasi Penemuan Harta Karun Sriwijaya Akan Dijadikan Cagar Budaya

Raja Adil Siregar - detikNews
Rabu, 09 Okt 2019 18:23 WIB
Warga saat berburu harta karun sisa Kerajaan Sriwijaya. (Foto: Istimewa)
Palembang - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), telah meninjau lokasi penemuan emas dan benda bersejarah di Cengal. Hasilnya, lokasi itu dipertimbangkan menjadi kawasan cagar budaya.

"Kita pertimbangkan, nanti kita lihat ini sejauh mana temuan-temuan di lokasi. Penemuan udah sejak 2015, 2017, dan ada emas, giwang, perahu kecil hingga alat rumah tangga," terang Kadibudpar OKI, Ifna Nurlela, saat ditemui di kantor Pemkab OKI, Rabu (9/10/2019).

Menurut Nurlela, dari temuan-temuan di lokasi, ada yang sudah dijual oleh warga. Hal ini karena faktor ekonomi dan faktor nilai jual yang disebut cukup tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Melihat kondisi itu, Nurlela secara tegas telah meminta warga untuk melaporkan hasil temuan ke perangkat desa hingga kecamatan. Sehingga barang temuan itu dapat diketahui meski sudah berpindah tangan.

"Dari catatan kita ada yang udah dijual. Jadi kami lihat ini nanti apakah akan jadi situs cagar budaya, karena syarat untuk penetapan ini banyak ketentuan. Tetapi kalau udah cagar budaya dapat dikelola bersama," imbuh Nurlela.

Meski tidak dapat berbuat banyak, kini Pemkab OKI telah mengimbau masyarakat agar tidak berburu harta karun di lokasi. Sebab, jika perburuan terus dilakukan, benda-benda bersejarah akan hilang dan sulit diteliti.

Lokasi Penemuan Harta Karun Sriwijaya Akan Dijadikan Cagar BudayaEmas temuan tim arkeolog di lokasi harta karun Sriwijaya. (Raja Adil Siregar/detikcom)




"Langkah kami saat ini mengamankan lokasi untuk selanjutnya diproses. Jika memang itu benda-bendanya bernilai budaya, harus jadi cagar budaya dan para pencari akan kita tempuh proses sesuai hukum, jadi jelas tidak boleh lagi mencari di sana," katanya.

Secara tegas, Nurlela menyebut para pemburu dapat dipidana jika mencari harta karun secara terus-menerus. Termasuk apabila hasil temuan tidak dilaporkan dan dijual ke kolektor asing.

Sebelumnya, Balai Arkeologi Sumatera Selatan juga meninjau lokasi penemuan emas diduga peninggalan Kerajaan Sriwijaya di daerah Cangal, OKI. Tim arkeologi memastikan ada emas dan benda bersejarah di lokasi itu.


Tidak hanya itu, tim arkeologi juga menyatakan ada warga yang menemukan manik-manik yang terbuat dari emas. Namun belum diketahui pada massa dan tahun berapa manik-manik itu dibuat.

Heboh harta karun Kerajaan Sriwijaya ini mencuat setelah terjadi kebakaran hutan dan lahan. Perburuan harta karun itu juga pernah terjadi pada 2014-2015. Warga berebut harta karun berbentuk cincin, emas, guci, dan benda-benda purbakala lain yang diduga bekas peninggalan Kerajaan Sriwijaya.
Halaman 2 dari 2
(ras/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads