Wawali Serang Kumpulkan Kepala SMPN, Ancam Sanksi Jika Jual LKS ke Siswa

Wawali Serang Kumpulkan Kepala SMPN, Ancam Sanksi Jika Jual LKS ke Siswa

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 09 Okt 2019 17:38 WIB
Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin mengumpulkan semua kepala SMP Negeri se-Kota Serang. (Bahtiar/detikcom)
Serang - Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin mengumpulkan semua kepala SMP negeri se-Kota Serang menyusul adanya laporan soal salah satu SMPN yang memperjualbelikan lembar kerja siswa (LKS) ke siswa. Semua kepsek diminta menandatangani perjanjian untuk tidak memperjualbelikan LKS.

Subadri menegaskan sanksi tegas akan diberikan kepada sekolah jika memperjualbelikan LKS. Termasuk pada guru-guru.

"Ke depan, kalau ada lagi, saya sepakat bersama wali kota dan kepala dinas akan kasih sanksi ke guru yang iseng-iseng," ujar Subadri kepada wartawan di SMPN 10, Kota Serang, Banten, Rabu (9/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ke depan, kepala dinas diminta mensosialisasikan agar para guru tidak menjual LKS, termasuk ke siswa sekolah dasar.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang Wasis Dewanto menambahkan, sejak 2014, pihaknya sudah melarang jual-beli LKS ke siswa SMP. Namun ia tidak melarang guru atau sekolah menggunakan LKS untuk pengembangan profesi.

"Yang jadi persoalan adalah ketika LKS diperjualbelikan, kita tegaskan dilarang penjualan LKS," tambahnya.
Halaman 2 dari 1
(bri/idh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads