Subadri menegaskan sanksi tegas akan diberikan kepada sekolah jika memperjualbelikan LKS. Termasuk pada guru-guru.
"Ke depan, kalau ada lagi, saya sepakat bersama wali kota dan kepala dinas akan kasih sanksi ke guru yang iseng-iseng," ujar Subadri kepada wartawan di SMPN 10, Kota Serang, Banten, Rabu (9/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke depan, kepala dinas diminta mensosialisasikan agar para guru tidak menjual LKS, termasuk ke siswa sekolah dasar.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang Wasis Dewanto menambahkan, sejak 2014, pihaknya sudah melarang jual-beli LKS ke siswa SMP. Namun ia tidak melarang guru atau sekolah menggunakan LKS untuk pengembangan profesi.
"Yang jadi persoalan adalah ketika LKS diperjualbelikan, kita tegaskan dilarang penjualan LKS," tambahnya.
Halaman 2 dari 1