"Tadi kita dari AJI Jakarta dan tim kuasa hukum dari LBH Pers mendampingi dua kawan jurnalis yang mengalami kekerasan pada saat meliput unjuk rasa 25 dan 30 September 2019. Ada Haris dari Tirto dan Vany dari Narasi TV. Teman-teman ini kan korban kekerasan dan penghalangan liputan," kata Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarya, Erick Tanjung, di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).
Erick menuturkan, awalnya AJI telah melaporkan intimidasi terhadap wartawan ini ke Polda Metro Jaya. Namun Erick mengaku laporannya juga ditolak oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Ade Wahyudin dari LBH Pers menimpali, seharusnya Bareskrim dapat menerima laporan mereka karena intimidasi yang dialami wartawan masuk dalam tindak pidana. Semisal pelaku terbukti oknum kepolisian, Ade mempersilakan Polri menindak dari sisi kode etiknya.
"Jadi mereka mengarahkan ini di Propam, padahal etik adalah etik, pelanggaran hukum adalah persoalan pelanggaran hukum. Argumentasi kami ini bisa sebenarnya berjalan bersama," ujar Ade.