Perpres 63/2019 ini merupakan aturan lebih lanjut dari UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. UU tersebut memang sudah mengatur bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan hingga jalan, tapi belum ada rinciannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 37 Perpres 63/2019, nama lembaga pendidikan yang didirikan atau dimiliki WNI atau badan hukum Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia. Namun lembaga pendidikan yang didirikan atas dasar kerja sama dengan lembaga pendidikan asing dikecualikan.
Berikut ini bunyi aturannya:
Pasal 37
( 1) Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama lembaga pendidikan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
(21 Lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. satuan pendidikan formal;
b. satuan pendidikan nonformal; dan
c. satuan pendidikan informal.
(3) Lembaga pendidikan yang didirikan atas dasar kerja sama antara lembaga pendidikan di Indonesia dan lembaga pendidikan asing dapat menggunakan nama lembaga pendidikan asing.
(4) Dalam hal lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan latau keagamaan, nama lembaga pendidikan dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing
Halaman 2 dari 2