"Apakah ada keterangan dalam BAP yang belum dicabut yang menyatakan bahwa terdakwa Markus Nari menerima sesuatu uang?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019).
"Ada, Yang Mulia, saya lupa (jumlah uang) cuma keterangan itu yang dituangkan ke dalam BAP (Miryam S Haryani)," jelas Novel ketika bersaksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novel mengatakan saat itu Miryam S Haryani diperiksa oleh tim penyidik lainnya. Setelah itu, dia membaca BAP Miryam setelah diperiksa penyidik KPK.
"Pada saat itu saya mendengar pada saat keterangan pemeriksaan. Setelah itu saya sering kali pada saat tim selesai melakukan pemeriksaan saya membaca kembali BAP-BAP," jelas Novel.
Ariawan Agustiartono, selaku jaksa KPK, juga dihadirkan saksi sidang ini. Ariawan menyebut pencabutan BAP Miryam mempengaruhi perkara korupsi proyek e-KTP.
Ariawan merupakan jaksa KPK yang menangani perkara korupsi proyek e-KTP. Miryam mencabut BAP tersebut dalam persidangan pada 23 Maret 2017.
"Seingat saya uang yang masuk ke komisi itu lewatnya bu Miryam, sehingga ketika bu Miryam mencabut (BAP) semuanya menghilang," kata Ariawan.
Selain itu, Ariawan menyebut aliran uang proyek e-KTP terdapat dalam keterangan eks anggota DPR M Nazaruddin. Keterangan tersebut diperkuat dengan kesaksian Miryam saat pemeriksaan di KPK.
"Kita dapat bukti umumnya dari keterangan Nazarudin. Proyek ini ada sekian fee-nya untuk parlemen. Diperkuat detailnya di bu Miryam, jadinya keterangan susah solid, ketika bu Miryam mencabut keterangannya, jadi keterangannya berdiri sendiri," tutur Miryam.
Dalam sidang ini, Markus Nari didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Jaksa KPK menyebut Markus sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan di sidang terhadap Miryam S Haryani yang saat itu berstatus sebagai saksi dan Sugiharto yang kala itu berstatus sebagai terdakwa.
Selain itu, Markus didakwa memperkaya diri sendiri USD 1.400.000 dari proyek e-KTP. Perbuatan Markus juga memperkaya orang lain dan korporasi. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 2,3 miliar dari perbuatan Markus.
Halaman 2 dari 2