Kabur Saat Ditangkap, Pengedar Sabu di Aceh Didor

Kabur Saat Ditangkap, Pengedar Sabu di Aceh Didor

Agus Setyadi - detikNews
Rabu, 09 Okt 2019 16:13 WIB
Ilustrasi Sabu (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Penangkapan seorang pengedar sabu berinisial ZA (37) asal Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar, berlangsung dramatis. Setelah ditembak di bagian paha karena melawan saat ditangkap, ZA berusaha kabur dengan kondisi paha berlumur darah.

Penangkapan ZA bermula dari tertangkapnya dua kurir sabu di depan rumah sakit Pertamedika, Banda Aceh, Aceh, pada Senin (7/10/2019) kemarin. Dari dua tersangka berinisial RF dan SB, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan di boks depan motor.


Polisi menginterogasi keduanya dan mengaku sabu tersebut hendak diberikan kepada dua orang yang kini ditetapkan sebagai DPO. Kedua kurir ini kemudian mengakui memperoleh barang haram tersebut dari ZA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Personel Opsnal Unit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Boby Putra Ramadan Sebayang menyelidiki keberadaan ZA. Saat itu, tersangka ZA diketahui sedang berada di Desa Leubok Batee, Kecamatan Samahani, Aceh Besar.



Saat hendak ditangkap pada Selasa (8/9), tersangka ZA berusaha melawan dan mencoba kabur. Polisi sempat melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara agar tersangka menyerah.

"Tersangka tidak mengindahkan tembakan peringatan sehingga anggota kita melumpuhkannya dengan tembakan terukur. Dalam keadaan tertembak, tersangka masih berusaha melarikan diri," kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, kepada detikcom, Rabu (9/10).

ZA akhirnya dapat diamankan dan kemudian diboyong ke rumah sakit. Menurut Boby, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa tujuh buah bungkusan sabu seberat 6,99 gram.


Kepada polisi, ZA mengaku mendapat sabu dari AM, yang kini ditetapkan sebagai DPO. Tersangka ZA mengaku nekat menjual sabu dengan harapan mendapat uang dari AM.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polresta Banda Aceh untuk pengembangan lebih lanjut. ZA dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara," jelas Boby.
Halaman 2 dari 2
(agse/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads