Fraksi-fraksi MPR Tak Satu Suara soal Cara Hidupkan Lagi GBHN

Fraksi-fraksi MPR Tak Satu Suara soal Cara Hidupkan Lagi GBHN

Mochamad Zhacky - detikNews
Rabu, 09 Okt 2019 15:59 WIB
Foto Ilustrasi (Dok. detikcom)
Jakarta - Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sudah mati sejak 2004, namun kini MPR hendak membangkitkannya kembali dengan nama 'haluan negara'. Soal cara menghidupkan kembali GBHN, fraksi-fraksi di MPR tak satu suara.

Sebagaimana diketahui, isu menghidupkan kembali GBHN ini muncul seiring upaya MPR untuk mengamandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun ada cara lain menghidupkan GBHN tanpa melalui amandemen UUD 1945, yakni lewat pembuatan undang-undang.


Hal ini dijelaskan dalam Rancangan Keputusan MPR Tahun 2019 tentang Rekomendasi MPR 2014-2019, dilihat detikcom pada Rabu (9/10/2019). Rancangan Keputusan itu telah menjadi Keputusan MPR Nomor 2/MPR/2019.

Berikut ini bunyi pasal dalam keputusan tersebut terkait dengan cara menghidupkan kembali GBHN:



Pasal 2

Terhadap rekomendasi Pasal 1 huruf a, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Masa Jabatan 2019-2024 perlu melakukan pendalaman hasil kajian Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Masa Jabatan 2014-2019 berkenaan dengan substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara, termasuk membangun konsensus politik yang memungkinkan ditetapkannya dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dengan catatan terdapat pandangan dari Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera bahwa Pokok-Pokok Haluan Negara juga dimungkinkan ditetapkan dalam bentuk Undang-Undang.


Jalan menghidupkan GBHN lewat Tap MPR berarti mengamandemen UUD 1945. Jalan lain untuk memunculkan haluan negara itu tanpa mengamandemen UUD 1945, yakni lewat pembuatan undang-undang.


Fraksi-fraksi berbeda pandangan soal hal ini, pengelompokannya adalah sebagai berikut:
1. Menghidupkan GBHN via amandemen UUD 1945: PDIP, Gerindra, PPP, PAN, PKB, Partai NasDem, Partai Hanura
2. Menghidupkan GBHN dimungkinkan via pembuatan UUD 1945: Partai Golkar, Partai Demokrat, PKS
Halaman 2 dari 2
(dnu/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads