"Memang di sana ada pengerukan kanal dan ditemukan serpihan-serpihan emas. Kita lihat itu diduga Cagar Budaya, untuk itu kita sosialisasikan bahwa ada aturan," terang Kasi Pelestarian Balai Penelitian Cagar Budaya Jambi, Ignatius Suharno saat ditemui di OKI, rabu (9/10/2019).
"Tidak boleh dicari dan dirusak itu. Artinya ini akan kita usulkan nanti pada pemkab untuk bisa ditetapkan sebagai lokasi Cagar Budaya," ungkapnya.