"KPK kita minta untuk segera lakukan upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali," kata Peneliti ICW Divisi Hukum dan Monitoring Pengadilan, Kurnia Ramadhana saat konferensi pers di Kantornya, Jalan Kalibata Raya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada (Pasal 263) ayat 3 disebutkan bahwa atas dasar alasan sama sebagaimana pada ayat 2 terhadap putusan hukum tetap, atau inkrah tetap, dapat dilakukan PK, apabila dalam putusan itu suatu perbuatan dinyatakan terbukti, akan tetapi tak diikuti putusan pemidanaan," jelasnya
"Kalau putusan SAT bebas, bukan lepas maka frasa ini tak bisa digunkaan, karena di sini jelas disebutkan bahwa yang didakwakan telah dinyatakan terbukti, kalau dikuti putusan lepas dakwaan terbukti tapi bukan merupakan tindak pidana. Sehingga Pasal 263 Ayat 3, harusnya bisa jadi landasan kuat untuk KPK ajukan PK," imbuhnya.
Selain itu, ICW juga meminta KPK menyelidiki sanksi terhadap hakim MA Syamsul Rakan Chaniago apakah ada dugaan transaksi antara pengacara dan hakim itu. Kurnia juga meminta lembaga advokat mengusut pengacara Temenggung yang melakukan pertemuan dengan hakim Caniago.
"KPK harus dalami pertemuan yang dilakukan oleh kuasa hukum SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) dengan hakim Caniago. Pertanyaannya, apakah dalam pertemuan itu ada transaksi-transaksi tertentu, sehingga mempengaruhi putusan yang telah dijatuhkan di tingkat kasasi atau melepas Temenggung," katanya.
Sementara itu, Divisi Advokasi Seknas Fitra, Gulfino Guevarrato mengatakan banyak pihak-pihak yang berupaya menggembosi upaya KPK mengusut kasus BLBI. Fino pun memberi contoh MA yang melepas Syafruddin di kasus BLBI.
"Beberapa upaya untuk mengentaskan persoalan ini menyelesaikan BLBI, sering kali coba untuk digembosi, misal bagaimana SAT beberapa waktu lalu juga dibebaskan, padahal di tingkat PN di tingkat pengadilan tinggi sudah dihukum 13 tahun dan 15 tahun," kata Fino.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini