Tanah untuk Permukiman di Kampung Akuarium Aset Milik Pemprov

Tanah untuk Permukiman di Kampung Akuarium Aset Milik Pemprov

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 09 Okt 2019 15:06 WIB
Tanah untuk Permukiman di Kampung Akuarium Aset Milik Pemprov
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kelik Indriyanto (Foto: Arief/detikcom)
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan tanah yang akan dibangun untuk permukiman Kampung Akuarium, Jakarta Utara, merupakan aset miliknya. Namun Pemprov belum menentukan status penggunaan bangunan oleh warga.


"Itu aset Pemprov. (Status bangunan) nanti belum dipastikan. Kami tugas membangun dulu, tugas Dinas Perumahan membangun saja," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kelik Indriyanto di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Menurut Kelik, pembangunan masih dalam proses Detail Engineering Design (DED) atau perencanaan desain. Target perencanaan selesai akhir bulan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahun ini, kami ada DED dulu, 2019 perencanaan, ke depan ada fisiknya. Nanti direncanakan pada waktu pelaksanaan fisik," ujar Kelik.



Kelik menyebutkan, di area Kampung Akuarium masih terdapat area cagar budaya. Untuk itu, pelaksana proyek harus berhati-hati. "Kami akan sampaikan kepada pelaksananya untuk berhati-hati karena di sana ada benda-benda cagar budaya. Memang harus diselamatkan. Itu 2020 pelaksanaan," ucap Kelik.

Anggaran pembangunan perumahan di Kampung Akuarium masih dalam proses pembahasan. Anggaran akan dimasukkan ke APBD 2020.


"Belum (tahu anggaran), DED juga belum. Masih lelang DED, setelah lelang, baru perencanannya," kata Kelik.

DPRKP akan berkomunikasi dengan tim cagar budaya dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sehingga pembangunan masih memperhitungkan aspek budaya. "Tim Ahli Cagar Budaya, TACB istilahnya, di bawah Disparbud, kami koordinasikan ke sana," kata Kelik.
Halaman 2 dari 2
(aik/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads