Sebagaimana diketahui, rencana Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Jakarta belum diunggah di situs apbd.jakarta.go.id. Akibat hal ini, Pemprov DKI di era Gubernur Anies Baswedan dinilai tidak transparan. Namun Pemprov menyebut alasan dokumen itu tidak diunggah karena belum punya dasar hukum.
"Dokumen yang di-upload adalah dokumen yang sudah punya dasar hukum," ucap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Sri Mahendra saat dimintai konfirmasi, Selasa (8/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini KUA PPAS masih dalam pembahasan di DPRD DKI Jakarta sehingga rancangan anggaran di DKI untuk 2020 pun masih bisa berubah.
"Mengingat KUA PPAS masih berupa rancangan dan saat ini belum selesai dibahas oleh DPRD, maka rancangan KUA PPAS belum di-upload," Kata Mahendra.
Lalu bagaimana dengan R-KUA PPAS pada tahun-tahun sebelumnya? Dilihat detikcom pada pukul 13.30 WIB, Rabu (9/10) Rancangan KUA PPAS 2016 tidak diunggah. Dokumen yang diunggah adalah (APBD Perubahan) Revisi KUPA PPAS, (APBD Perubahan) Input Perubahan RKPD Tahun 2016 dan (APBD) Finalisasi Penetapan APBD.
Sementara pada 2017, Rancangan KUA PPAS 2017 diunggah. Dokumen yang diunggah adalah (APBD Perubahan) Tindak Lanjut Evaluasi Kemendagri, (RAPBD) Penyesuaian Hasil Evaluasi Kemendagri, (KUA dan PPAS) Pembahasan KUA PPAS APBD Tahun 2017 antara Banggar dengan TAPD, (KUA dan PPAS) Revisi Rancangan KUA PPAS APBD Tahun 2017, (KUA dan PPAS) Finalisasi Rancangan KUA PPAS, dan (RKPD) Finalisasi RKPD.
Sedangkan 2018, Rancangan KUA PPAS 2018 tak diunggah. Dokumen yang diunggah yakni, (APBD Perubahan) Penyempurnaan dan Penyesuaian Raperda dan Rapergub Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018, (RAPBD) Input Penyempurnaan Rapeda dan Rapergub 2018, Input Hasil Pembahasan Banggar DPRD, Input dan Supervisi Hasil Finalisasi Lanjutan penyusunan P-RKPD, Input Hasil Pembahasan Banggar DPRD, Penyempurnaan KUA PPAS 2018 dan (RKPD) Finaliasi.
Kemudian pada tahun 2019, Rancangan KUA PPAS 2019 juga tak diunggah. Dokumen yang diunggah terdiri dari (APBD Perubahan) Penyempuraan dan Penyesuaian Hasil Evaluasi Raperda dan Rapergub APBD 2019, Input Perubahan RKA 2019, Penyempurnaan dan Penyesuaian Hasil Evaluasi Raperda dan Rapergub APBD 2019, Input dan Supervisi Kegiatan KUA dan PPAS Hasil Pembahasan Banggar DPRD dan Input-Supervisi Hasil Finalisasi Penyusunan RKPD.
Terkait R-KUA PPAS 2017, proses pengunggahannya dilakukan pada tahun 2016. Hal ini dibenarkan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.
"Betul. Diuploadnya 2016, belum selesai dibahas. Masih rancangan. Tapi sudah diserahkan ke DPRD," kata Gembong Warsono saat dihubungi, Rabu (9/10/2019).
Menurut Gembong, R-KUA PPAS 2020 selayaknya diunggah pada 2019. Hal ini dimaksudkan agar rencana anggaran tersebut bisa jadi umpan publik agar Pemprov mendapat masukan.
"Ya 2020, harusnya tahun 2019 diupload. Kenapa harus diupload? Supaya ini jadi umpan publik. Agar Pemprov mendapatkan masukan dari masyarakat, kaitan program yang akan dikerjakan tahun depan," tuturnya.
"Ini soal transparasi publik. Kalau pemprov berdalih soal payung hukum, memang betul. Tapi sekali lagi, apa pun yang kita kerjakan mesti diketahui publik. Karena ini kan dana publik," sambungnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga untuk Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran (LETRAA) Yenny Sucipto menjelaskan, mestinya R-KUA PPAS 2020 diunggah tahun 2019 ini. Pasalnya, pada masa transisi seperti sekarang ini, anggaran berpotensi jadi bancaan proyek pejabat lama.
"Pesan pentingnya, tahun 2019 ini kan masa transisi. Tidak diunggahnya rancangan KUA PPAS 2020 itu bisa berpeluang jadi bancaan proyek. Makanya, R-KUA PPAS 2020 itu mestinya diunggah tahun ini," kata Yenny Sucipto kepada wartawan, Rabu (9/10/2019).
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini