Jakarta - KPU berencana memasukkan larangan eks napi korupsi ke Undang-undang (UU) Pilkada 2019. KPU mengatakan pembahasan ini telah disiapkan untuk dibahas dalam revisi UU Pilkada.
"Revisi UU Pilkada yang memungkinkan adalah salah satunya, mungkin kalau boleh kemarin kita sudah menyampaikan misalnya saja narapidana korupsi," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilham berharap larangan eks napi korupsi ini dapat dimasukkan ke Undang-Undang Pilkada. Serta menjadi persoalan prioritas yang dibahas oleh DPR.
"Kita berharaplah sambil menunggu DPR MPR, menyelesaikan alat kelengkapan dewan. Kita berharap dia mungkin bisa satu prioritas agar kemudian direvisi terbatas lah terkait UU Pilkada," kata Ilham.
Tidak hanya soal eks napi korupsi, Ilham mengatakan terdapat aturan terkait larangan pencalonan bagi pezina hingga pemabuk. Menurutnya, larangan ini juga telah mendapatkan respons dari berbagai pihak.
"Kemarin ada yang zina, judi, mabuk segala macam, mungkin nanti kita perlu pertimbangkan karena banyak sekali masukan. Bawaslu juga sudah menyampaikan kan agar kemudian parameternya harus jelas," kata Ilham.
"Memang sekali lagi, kita kan menginginkan calon lebih baik yang bersih dan lebih diterima oleh masyarakat," sambungnya.
Sebelumnya diketahui, KPU menyusun rancangan peraturan KPU (PKPU) terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2020. Namun, dalam rancangan PKPU ini, tidak ada larangan bagi mantan napi koruptor untuk maju jadi kepala daerah.
Tidak adanya aturan terkait napi korupsi tersebut dibenarkan oleh komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu menyebut klausul itu seharusnya memang dimasukkan dan rancangan PKPU tapi ada masalah teknis.
"Ada kesalahan teknis. Mestinya dimasukkan, tetapi belum tercantum dalam draf," ujar Wahyu saat dihubungi detikcom, Kamis (3/10).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini