UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilanjutkan anggota MPR periode ini. Sebelumnya, amandemen ini sudah mengemuka di MPR periode sebelumnya lantaran ada hal-hal penting yang menjadi sorotan.
Dihimpun detikcom hingga Rabu (9/10/2019), hal-hal penting perihal amandemen konstitusi ini terkait penghidupan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN), isu MPR menjadi lembaga tertinggi kembali, juga soal model amandemen itu sendiri.
Amandemen ini juga sempat memantik kritik dari Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Dia menilai akan ada ekses negatif bila GBHN dihidupkan. Berikut adalah isu penting terkait pembahasan amandemen UUD 1945 yang perlu dikawal oleh publik:
. Sebagai panduan dalam pembangunan, GBHN lain dengan konsep Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional berjangka waktu 20 tahun atau Rencana Pembangunan Jangka Menengan (RPJM) Nasional berjangka waktu 5 tahun.
Sebagaimana diketahui, GBHN merupakan produk MPR era Orde Baru yang sudah tak ada lagi sejak adanya UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Memang apa bedanya GBHN dengan RPJP dan RPJM?
Bedanya, GBHN dibikin MPR alias anggota dewan, sedangkan RPJP dan RPJM dibikin oleh pemerintah eksekutif yang berada di bawah Presiden. Di era ini, GBHN akan dihidupkan lagi namun dalam bentuk yang berbeda.
"Menurut hemat saya, kandungan GBHN cukuplah berisi pedoman-pedoman dasar (guiding principles) atau arahan-arahan dasar (directive principles) yang dapat memandu para penyelenggara negara dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan pembangunan di segala bidang. Oleh karena itu, kandungan GBHN tidak perlu terlalu mendetail sebagaimana kita temukan dalam GBHN pada masa lalu," kata Ketua MPR periode 2014-2019 Zulkifli Hasan, 27 Oktober 2015.
Kata Zulkifli yang merupakan politikus PAN ini, GBHN yang kini MPR inginkan tidak sama dengan GBHN era Orde Baru. Yang sama adalah ide dasarnya. "Hanya model GBHN, apa itu GBHN? Itu filosofis saja. Bisa pembangunan orientasi pemerataan seluruh rakyat Indonesia, gitu saja isinya," tutur Zulkifli, 23 Agustus 2019.
Anggota Badan Pengkajian MPR 2014-2019 Bambang Sadono menjelaskan, GBHN yang akan dihidupkan kembali akan bernama 'Haluan Negara'. Isinya sekitar 10 halaman mencakup program pembangunan jangka panjang 25 tahun hingga 50 tahun dan mengikat semua lembaga.
2. Amandemen terbatasMPR meyakinkan publik bahwa amandemen konstitusi yang hendak dijalankan adalah amandemen
terbatas. Fokusnya dalah menghidupkan kembali GBHN. Dia berjanji tak akan melebar ke mana-mana.
"Makanya amandemen terbatas mengenai GBHN, titik, nggak boleh yang lain," kata Zulkifli, 18 Agustus 2019.
amandemen terbatas itu bukan hanya menjadi keinginan Zulkifli seorang diri, melainkan sudah menjadi kesepakatan bersama semua fraksi di parlemen. Dia menjamin bahwa amandemen tak akan melebar ke mana-mana.
"Semua (fraksi di DPR sepakat amandemen terbatas UUD 1945), termasuk DPD," kata Zulkifli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat 26 Agustus 2019.
Ahmad Muzani yang saat itu merupakan Wakil Ketua MPR juga menyampaikan hal serupa. "Harus ada komitmen yang kuat dari pimpinan parpol dan anggota MPR bahwa amandemen itu terbatas untuk hal dimaksud saja, yaitu GBHN saja," ujar Muzani.
3. MPR jadi lembaga tertinggi lagi?Bila GBHN hidup lagi dalam bentuk seperti Orde Baru, maka presiden harus menaati GBHN bikinan MPR tersebut. Presiden sebagai mandataris MPR bertanggung jawab ke MPR. Bila tidak bisa melaksanakan GBHN, presiden bisa kena pemakzulan.
Kekhawatiran bahwa MPR bakal menjadi lembaga tertinggi lagi muncul lewat penalaran logis posisi GBHN dalam ketatanegaraan era Orde Baru. Pakar hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra justru setuju GBHN era Orde Baru dihidupkan lagi. Namun konsekuensinya, MPR perlu menjadi lembaga tertinggi negara lagi. Dengan begitu, arah pertanggung jawaban presiden bakal lebih konkret.
"Kalau sudah demikian keadaannya, maka kembali harus bertanggungjawab kepada MPR, bukan seperti sekarang, Presiden tidak jelas bertanggungjawab kepada siapa," kata Yusril.," kata Yusril kepada wartawan, 17 Agustus 2019.
Meski berkeinginan menghidupkan GBHN, namun MPR menjamin tak akan menjadi lembaga tertinggi negara lagi.
"Ya memang nggak ada (rencana kembalikan MPR jadi lembaga tertinggi), yang mau siapa? Yang ada itu baru disepakati amandemen terbatas," kata Zulkifli, 23 Agustus 2019.
4. Pilpres langsung terancam dihapus?Sejak 2004 hingga saat ini, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden digelar secara langsung. Namun kekhawatiran muncul seiring bergulirnya rencana amandemen UUD 1945, Pilpres langsung terancam dihapus.
"Itu rumit lagi, berisiko. Banyak perubahan yang rakyat belum tentu setuju. Contoh, presiden dipilih MPR karena lembaga tertinggi. Maka dia berhak memilik presiden. Kalau gitu lain lagi soal," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, 13 Agustus 2019.
JK juga khawatir dengan adanya GBHN maka Presiden dan Wakil Presiden menjadi tak punya visi-misi sendiri, melainkan diberi visi-misi dari MPR saja. Namun Zulkifli Hasan saat itu kemudian menjelaskan secara terpisah, amandemen UUD 1945 akan digulirkan secara terbatas. Perkara Pilpres langsung dan isu-isu lainnya tak akan disentuh.
"Jadi visi-misi presiden tetap, presiden dipilih langsung tetap. Nggak ada yang berubah," kata Zulkilfi, 23 Agustus 2019.
Pembahasan dilanjut di MPR periode 2019-2024Kini lewat rekomendasi MPR periode 2014-2019, amandemen UUD 1945 dilanjutkan ke MPR periode 2019-2024. Meski sudah ada jaminan bahwa amandemen bakal digulirkan terbatas untuk GBHN saja, namun kekhwatiran masih menggelayut.
Bukannya tak mungkin, pembahasan amandemen melebar ke pasal-pasal lain dalam konstitusi itu. Proses politik bakal menentukan seperti apa jalannya amandemen ke-5 UUD 1945. Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani menjelaskan soal hal ini, bahwa diubahnya satu pasal bakal berpotensi mengubah pasal lainnya.
"Sebagai sebuah kemungkinan atau kekhawatiran bahwa itu bisa melebar ke kanan ke kiri saya kira bisa, karena istilahnya begitu GBHN diamendemen menjadi sebuah ketetapan MPR dan masuk dalam UUD, maka kemudian ada sisi lain yang harus dipertimbangkan," kata Muzani, Senin (7/10/2019).