"Waktu itu saya mencabut BAP saya terus ditanya hakim kenapa dicabut? Terus saya jawab, saya ditekan proses dialami proses penyidikan ada penekanan," kata Miryam dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya betul (dikasih kesempatan membaca BAP)," jelas Miryam.
Sementara itu, Novel yang menjadi saksi dalam sidang ini membantah telah menekan Miryam saat pemeriksaan di KPK. Ketika itu, Miryam diperiksa oleh penyidik Irwan Susanto yang termasuk timnya Novel Baswedan.
"Pertama kali yang periksa bukan saya, saya penyidikan dalam e-KTP saya koordinator penyidikan. Yang meriksa seingat saya itu tim saya bernama Irwan Susanto, tapi seingat saya pemeriksaan yang keempat saya yang memeriksa ibu Miryam," jelas Novel.
Novel menyebut saat itu Miryam memberikan keterangan detail terkait proyek e-KTP dan kooperatif saat dipanggil KPK. Bahkan Miryam saat pemeriksaan ingin bertemu dengan dirinya.
"Ibu Miryam ingin ketemu saya, maka saat itu penyidik saat itu meminta kepada saya hadir bertemu dengan ibu Miryam pada saat itu diperiksa hari itu. Sehingga pada saat itu saya hadir di situ berbicara dalam pertemuan dengan ibu Miryam pada saat proses penyidikan," ucap Novel.
Selain itu, Novel menjelaskan ada beberapa orang anggota dewan yang menekan Miryam saat itu. Namun, Novel mengaku lupa nama-nama anggota dewan yang menekan Miryam.
"Pernah saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya, seingat saya ada 5-6 orang saya lupa, beberapa pernah saya sampaikan dalam keterangan saya di persidangan," jelas Novel.
Dalam sidang ini, Markus Nari didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Jaksa KPK menyebut Markus sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan di sidang terhadap Miryam S Haryani yang saat itu berstatus sebagai saksi dan Sugiharto yang kala itu berstatus sebagai terdakwa.
Selain itu, Markus juga didakwa memperkaya diri sendiri USD 1.400.000 dari proyek e-KTP. Perbuatan Markus juga memperkaya orang lain dan korporasi, akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 2,3 miliar dari perbuatan Markus.
Halaman 2 dari 2