"Kita sih minta nggak macam-macam, kita cuma minta dia minta maaf dan kasih ganti rugi yang saya tuntut sebesar Rp 6.500 kerugian materilnya," kata Tigor, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat saja PLN responsif nggak harusnya dia sih nggak ada masalah cuma Rp 6.500 kan, minta maaf benar dia salah, sebetulnya tidak melakukan perawatan dengan baik jaringan layanan," ujar Tigor.
Sidang mediasi berikutnya diagendakan pada Rabu (16/10) dengan agenda jawaban PLN atas tawaran kesepakatan perdamaian. Sidang mediasi ini akan berlangsung selama 30 hari.
Sebelumnya, Azas Tigor mengajukan gugatan terhadap PT PLN karena terjebak di Stasiun Bogor saat terjadi pemadaman listrik massal pada 4 Agustus 2019. Tigor mengatakan tiba di Stasiun Bogor sekitar pukul 13.00 WIB pada Minggu (4/8).
Kala itu, Tigor mengatakan, dia menunggu kejelasan pemadaman listrik, hingga akhirnya dia pulang ke Jakarta dijemput sang anak pukul 21.00 WIB. Dia meminta hakim menyatakan PLN bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan meminta PLN meminta maaf secara terbuka. Tigor juga menuntut ganti rugi senilai Rp 6.500 sebagai ganti rugi biaya tol dari Bogor-Jakarta. (yld/haf)











































