Jaksa awalnya menanyakan apakah Markus pernah datang ke kantor Miryam atau tidak. Menurut Miryam, Markus cuma sekali datang ke kantornya.
"Apakah Pak Markus pernah datang ke kantor Anda?" tanya jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Miryam mengaku lupa apakah pertemuan itu sedang menjadi saksi perkara kasus korupsi proyek e-KTP Irman dan Sugiharto. Namun, dirinya yang menawarkan Markus Nari untuk datang ke kantornya.
"Waktu ngobrol beliau seorang teknik sipil terus iseng saja boleh dong rancangin sesuatu, terus datang ke kantor saya," jelas Miryam.
"Pertemuan anda dan terdakwa ada omongan nanti anda cabut keterangan saksi?" tanya jaksa kembali.
"Tidak ada," ucap Miryam.
Jaksa juga mencecar Miryam mengenai pertemuan dengan Anton Taufik di kantor Elza Syarief. Dalam pertemuan itu, jaksa bertanya apakah Miryam membawa berita acara pemeriksaan (BAP) saat bertemu Anton Taufik.
"Bawa BAP waktu itu?" tanya jaksa.
"Tidak pernah," jawab Miryam.
Dalam sidang ini, Markus Nari didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Jaksa KPK menyebut Markus sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan di sidang terhadap Miryam S Haryani yang saat itu berstatus sebagai saksi dan Sugiharto yang kala itu berstatus sebagai terdakwa.
Selain itu, Markus juga didakwa memperkaya diri sendiri USD 1.400.000 dari proyek e-KTP. Perbuatan Markus juga memperkaya orang lain dan korporasi, akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 2,3 miliar dari perbuatan Markus.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini