Anggota KPU Ilham Saputra Langgar Etik Situng Salah dan Pernyataan 'Sampah'

Anggota KPU Ilham Saputra Langgar Etik Situng Salah dan Pernyataan 'Sampah'

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 09 Okt 2019 12:38 WIB
Anggota KPU Ilham Saputra/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan komisioner KPU Ilham Saputra melakukan pelanggaran kode etik. Pelanggaran ini terkait dengan surat suara tercoblos dan pernyataan 'sampah' mengenai kesalahan input Situng KPU.

"Teradu 2 dalam perkara nomor 96 dan perkara nomor 99, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu," ujar anggota DKPP Ida Budhiyanti dalam persidangan, di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019).

Ida mengatakan, terkait kesalahan input data dalam Situng KPU menilai hal tersebut tidak bermasalah. Hal ini dikarenakan Situng bukan merupakan hasil final rekapitulasi pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, menurut DKPP keakuratan input data dalam situng merupakan kewajiban etik bagi para penyelenggara pemilu. Hal ini dikarenakan perlu adanya pelayanan dan sajian informasi terhadap masyarakat

"Namun menurut DKPP, keakuratan input data sesuai dengan pindai salinan C1 yang berbasis pada TI merupakan kewajiban etik para teradu. Dalam memberikan layanan dan sajian informasi yang baik terhadap masyarakat, guna menghindari prasangka yang dapat mereduksi kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu," kata Ida.



Sedangkan terkait surat suara tercoblos, Ilham dinyatakan bersalah karena pernyataan yang menyebut surat suara tersebut merupakan sampah. Menurut DKPP, pernyataan Ilham tidak sesuai dengan kode etik penyelenggara pemilu.

"Pernyataan dianggap sampah, menurut DKPP merupakan pemilihan diksi yang tidak tepat secara etik oleh penyelenggara pemilu ditengah kontestasi yang sedang memanas. Dalam kondisi demikian sepatutnya teradu dua menggunakan diksi yang lebih bermartabat meyakinkan dan bijaksana, yang dapat mendinginkan suasana dan mereduksi prasangka prasangka terhadap ketidah profesionalan penyelenggara Pemilu," tuturnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Ilham dinyatakan melanggar peraturan DKPP terkait kode etik penyelenggara pemilu. Ilham juga dikenakan sanksi berupa teguran dari DKPP.



"Berdsarkan hal tersebut, sepanjang pernyataan tercoblos tidak dapat di pertanggung jawabkan dianggap sampah, melanggar pasal 12 huruf a dan b peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara pemilu," ujarnya.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 2 Ilham Saputra selaku anggota KPU RI terhitung sejak dibacakan putusan ini," sambungnya.
Halaman 3 dari 2
(fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads