"Nah itu memang jadi perhatian kami juga, jadi keprihatinan. Jadi begini, sebenarnya TPA itu (TPA Antang) yang dimandatkan dalam undang-undang adalah TPA non-dumping. Sementara TPA itu masih open dumping. Dengan TPA itu memang menjadikan Makassar tidak dapat Adipura tahun lalu," kata Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, di Makassar, Rabu (9/10/2019).
Open dumping adalah sistem pembuangan sampah yang paling sederhana. Sampah hanya dibuang di sebuah tempat pembuangan akhir tanpa ada perlakuan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, TPA-nya tidak boleh open dumping. Karena bercerita TPA open dumping itu melanggar sebenarnya," ucapnya.
Dia mengatakan TPA open Dumping juga menyebabkan terjadinya kebakaran sampah di TPA Antang beberapa waktu lalu. Dia mengingatkan pemerintah daerah untuk bertanggung jawab atas pengelolaan TPA.
"Tentu saja menjadi tanggung jawab kabupaten/kota tersebut dan dibuka peluang TPA regional," kata dia.
Simak juga video Ternyata Balikpapan Punya Pengolahan Sampah Modern Loh!:
Halaman 2 dari 1











































