"Secara organisasi, kami punya organisasi apoteker yang kita briefing untuk segera menarik produk-produk itu, ranitidin dari penjualan, jadi untuk segera disimpan dulu. Tidak boleh dijual lagi, sampai ada petunjuk dari badan POM," ujar Kabid Sumber Daya Kesehatan Karmendriyarus, saat dihubungi detikcom, Rabu (9/10/2019).
Hal itu sebutnya sebagai langkah antisipasi dini. Penarikan akan dilakukan di sejumlah apotek dan puskesmas.
Saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari BPOM. Jika sudah ada surat resmi, Dinkes Bekasi akan mengeluarkan surat edaran ke seluruh puskesmas, apotek dan instansi kesehatan lainnya untuk melarang peredaran ranitidin.
"Kami menunggu surat edaran dari badan POM yang akan kami gunakan sebagai dasar hukum untuk penertiban di wilayah, jadi kami tidak bisa melakukan penertiban atau clearing berdasarkan pemberitaan," ujarnya.
Seperti diketahui, BPOM mengeluarkan larangan obat perederan obat asam lambung yang mengandung ranitidin. Obat ini tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA) yang dikaitkan dengan risiko kanker.
"Berdasarkan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan, Badan POM memerintahkan kepada Industri Farmasi pemegang izin edar produk tersebut untuk melakukan penghentian produksi dan distribusi serta melakukan penarikan kembali (recall) seluruh bets produk dari peredaran (terlampir)," tulis BPOM dalam penjelasannya tertanggal 4 Oktober 2019.
Berisiko Picu Kanker, BPOM Setop Penggunaan Obat Mag Ranitidin:
(isa/mea)