"Saksi hari ini ada tiga orang," kata jaksa KPK Ahmad Burhanudin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019).
Selain Novel, jaksa menghadirkan mantan anggota DPR Miryam S Haryani dan jaksa KPK Ariawan Agustiartono. Ketiga saksi sebelum memberikan keterangan disumpah terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Markus didakwa memperkaya diri sendiri USD 1.400.000 dari proyek e-KTP. Perbuatan Markus juga memperkaya orang lain dan korporasi, akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 2,3 miliar dari perbuatan Markus.
Tonton juga video Bicarakan Kasus Novel, PP Muhammadiyah Mau Ketemu Presiden:
(fai/aan)