"Terkait masalah jam pelantikan diundur, bahkan bila ingin digelar malam hari pun tidak apa-apa, yang penting pada tanggal 20 Oktober," ujar komisioner KPU Viryan Aziz kepada detikcom, Rabu (9/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai UU 7 Tahun 2017 Pasal 427 dan 428, Presiden dan Wakil Presiden dilantik oleh MPR dalam sidang paripurna MPR. Sehingga bergantung pada kesiapan MPR," tuturnya.
![]() |
Sebelumnya, mundurnya jam pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin ini disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo. Pelantikan yang awalnya dijadwalkan pada pagi hari diundur menjadi sore hari.
"Saya pastikan tanggal 20 Oktober. Kenapa diundur dari jam 10.00 WIB menjadi jam 16.00 WIB, karena kita ingin agar saudara-saudara kita memberi kesempatan bisa beribadah paginya," kata Bamsoet di rumah dinasnya, Jl Widya Chandra, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).
Alasan lain, MPR tidak mau mengganggu masyarakat yang berolahraga dalam car free day. Sebab, nantinya akan ada penutupan jalan protokol untuk dilewati tamu-tamu negara.
Tonton video Hendropriyono Minta Pengganggu Pelantikan Jokowi Ditangkap:
(dwia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini