Jakarta -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merasa tidak perlu mengunggah rencana Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2020 di situs apbd.jakarta.go.id. Pemprov menyebut KUA PPAS belum berdasar hukum.
"Dokumen yang di-
upload adalah dokumen yang sudah punya dasar hukum," ucap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Sri Mahendra saat dimintai konfirmasi, Selasa (8/10/2019).
Saat ini KUA PPAS masih dalam pembahasan di DPRD DKI Jakarta sehingga rancangan anggaran di DKI untuk 2020 pun masih bisa berubah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengingat KUA PPAS masih berupa rancangan dan saat ini belum selesai dibahas oleh DPRD, maka rancangan KUA PPAS belum di-
upload," Kata Mahendra.
Menurut Mahendra, rencana KUA PPAS 2020 akan otomatis diunggah setelah pembahasan KUA PPAS 2020 selesai sehingga masyarakat harus menunggu KUA PPAS diketok dulu untuk melihat rencana anggarannya.
"Dalam sistem e-budgeting, rancangan KUA PPAS akan otomatis ter-publish kalau sudah masuk tahapan berikutnya. Saat ini tahapannya baru penyampaian ke DPRD. Setelah selesai pembahasan, rancangan KUA PPAS baru akan bisa dilihat di situs apbd.jakarta.go.id," kata Mahendra.
Namun, ketika dilihat di situs apbd.jakarta.go.id, rancangan KUA-PPAS 2017 telah diunggah pada 2017. Tetapi, pada 2019 dan 2018, rancangan KUA PPAS tidak diunggah.
Diketahui, dokumen cikal bakal anggaran Jakarta untuk tahun depan tidak bisa diakses publik. Transparansi politik anggaran Ibu Kota dinilai mengalami kemunduran di era Gubernur Anies Baswedan.
"Sepertinya Pemprov DKI mengalami kemunduran dalam membangun sistem pembangunan daerah maupun sistem pengelolaan keuangan daerah. Dulu pada pemerintahan sebelum Pak Anies, sistem itu sudah terbangun bahkan sampai ke APBD satuan 3 dalam bentuk e-Budgeting," kata Direktur Eksekutif Lembaga untuk Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran (LETRAA) Yenny Sucipto kepada wartawan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini