"Pelaku adalah Muammar Alias Amar (33), warga Jalan Baru, Desa Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara," kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis dikutip Antara, Selasa (8/10/2019).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban bernama Rasmun Effendi. Rasmun melaporkan kehilangan uang dari rekening sebesar Rp 773 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian berawal saat korban berada di gerai ATM swalayan di kawasan Medan Marelan. Saat itu kartu ATM korban tidak dapat masuk ke mesin.
Pelaku, menurut Ikhwan Lubis, menawarkan bantuan untuk memasukkan ATM korban. Pelaku lalu menanyakan PIN ATM korban.
Keesokan harinya, korban dihubungi pihak bank atas transaksi mencurigakan sebesar Rp 773 juta dari rekening korban yang dipindahkan ke rekening lain. Korban lantas membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengantongi identitas pelaku dan menangkap pelaku Amar di kediamannya.
Dari hasil interogasi, Amar mengakui perbuatannya. Dia mengaku menguras duit nasabah bersama dua orang rekannya yang saat ini masih diburu polisi.
Dari tangan pelaku, tim mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, uang tunai Rp 11 juta, lima unit handphone, sebuah kalung emas, sepasang anting emas, dan dua cincin emas.
Selain itu, sebuah dompet, enam buku tabungan, satu kartu ATM, satu buah AC, dan sebuah baju berwarna merah.
"Barang-barang yang kami sita merupakan hasil pencurian," kata Ikhwan Lubis.
Simak juga video "Berkas Tersangka Skimming ATM, Rayadjie Priambodo Dilimpahkan ke Jaksa" :
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini