"Itu murni (kesalahan) teknis. Kalau kami usulan dari pengusul itu 50 tahun. Kemudian (diketik) 40 tahun itu. Nah, kemudian ada salah ketik di situ, maka tadinya kami setuju dengan 50 tahun, tapi ditulis di situ 40 tahun, dalam kurung 50 tahun," kata Masinton kepada wartawan di Angkringan Pas, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).
"Jadi itu murni salah ketik, di tim staf Baleg. Nggak ada buru-buru di situ," ucap Masinton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masinton menyebut draf perbaikan UU KPK yang typo masih berada di DPR. Draf tersebut, kata Masinton, akan diserahkan sebelum 17 Oktober.
"Belum diserahkan, masih di DPR, akan diserahkan segera. Dalam waktu dekat sebelum tanggal 17 Oktober," ujarnya.
Adapun kata-kata yang typo atau salah ketik ada di bagian penulisan Pasal 29. Pimpinan KPK ditulis harus memenuhi persyaratan paling rendah 50 tahun (tertulis dalam angka). Namun angka dan keterangan di dalam kurung tidak ditulis sama. Keterangan dalam bentuk tulisan menyebutkan 'empat puluh tahun'.
Simak juga video "Siapa Dukung Perppu KPK?" :
(maa/gbr)