KPK Tahan Eks Pegawai Pajak Tersangka Kasus Suap Dealer Jaguar-Bentley

KPK Tahan Eks Pegawai Pajak Tersangka Kasus Suap Dealer Jaguar-Bentley

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 08 Okt 2019 18:42 WIB
KPK Tahan Eks Pegawai Pajak Tersangka Kasus Suap Dealer Jaguar-Bentley
Gedung Baru KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK menahan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hadi Sutrisno. Hadi, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pajak dealer mobil mewah, ditahan selama 20 hari ke depan.

"KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka HS (Hadi Sutrisno), pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI dalam perkara dugaan suap terkait dengan pemeriksaan atas restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).


Hadi ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sebelumnya, sudah ada 3 tersangka yang lebih dulu ditahan KPK. Mereka adalah mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing, Tiga Yul Dirga; Fungsional Pemeriksa Pajak Pertama Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, M Naim Fahmi; dan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Jumari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni:



Tersangka pemberi:
1. Darwin Maspolim, Komisaris Utama PT WAE (sebelum 2017) dan Komisaris PT WAE (sejak 2017)

Tersangka penerima:
1. Yul Dirga, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil
2. Hadi Sutrisno, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga
3. Jumari, Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE
4. M Naim Fahmi, Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE
"Tersangka DM, pemilik saham PT WAE, diduga memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar untuk YD, HS, JU, dan MNF agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).

Dia mengatakan PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis dealer hingga servis berbagai merek mobil. Merek mobil yang dimaksud yakni Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

"PT WAE merupakan perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda," papar Saut.
Halaman 2 dari 2
(zap/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads