Lima perusuh 22 Mei tersebut adalah Yayan Hendrayana, Iskandar Hamid, Obby Nugraha, Hendrik Syamrosa, dan Surya Gemara Cibro.
"Karena hakim itu kan harus membuat putusan itu lengkap sehingga karena terlalu banyak pekerjaan dan putusan yang harus dibuat sehingga untuk putusan yang ini ditunda Kamis," kata pengacara lima terdakwa, Nurhayati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Nurhayati menyebut, salah satu hakim anggota sedang berhalangan hadir dalam sidang tersebut karena ada kesibukan lain. Sidang tersebut sedianya akan digelar pada Kamis (10/10) lusa.
"Hakimnya hanya dua dan satu berhalangan sehingga ditunda karena harus musyawarah lagi terus belum lengkap juga dan (ditunda) hari Kamis lusa," jelas Nurhayati.