Sidang Vonis 5 Terdakwa Perusuh 22 Mei Ditunda

Sidang Vonis 5 Terdakwa Perusuh 22 Mei Ditunda

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 08 Okt 2019 18:27 WIB
Ilustrasi sidang perusuh 22 Mei (Foto: Faiq Hidayat-detikcom)
Jakarta - Sidang agenda vonis lima terdakwa perusuh 22 Mei ditunda. Sebab, majelis hakim yang menangani sidang perkara tersebut tidak lengkap.

Lima perusuh 22 Mei tersebut adalah Yayan Hendrayana, Iskandar Hamid, Obby Nugraha, Hendrik Syamrosa, dan Surya Gemara Cibro.

"Karena hakim itu kan harus membuat putusan itu lengkap sehingga karena terlalu banyak pekerjaan dan putusan yang harus dibuat sehingga untuk putusan yang ini ditunda Kamis," kata pengacara lima terdakwa, Nurhayati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Nurhayati menyebut, salah satu hakim anggota sedang berhalangan hadir dalam sidang tersebut karena ada kesibukan lain. Sidang tersebut sedianya akan digelar pada Kamis (10/10) lusa.

"Hakimnya hanya dua dan satu berhalangan sehingga ditunda karena harus musyawarah lagi terus belum lengkap juga dan (ditunda) hari Kamis lusa," jelas Nurhayati.





Dalam perkara ini, lima terdakwa perusuh 22 Mei didakwa ikut melakukan perlawanan terhadap aparat keamanan pada saat aksi 22 Mei 2019. Para terdakwa disebut jaksa melakukan kekerasan kepada petugas keamanan yang berjaga di depan gedung Bawaslu saat ada aksi besar yang berujung kericuhan.

Kasus ini, disebut jaksa, bermula ketika Iskandar Hamid selaku Wakil Sekretaris DPC Gerindra Tasikmalaya menerima surat tugas dari Ketua DPC Gerindra Tasimalaya Nandang Surayana. Surat tugas tersebut meminta Iskandar, Yayan (sopir ambulans), dan Obby ikut aksi rencana aksi 22 Mei di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. Titik kumpul mereka di Seknas Relawan Prabowo Sandi, Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat

Ketika mobil ambulans tersebut digeledah polisi ternyata terdapat batu yang akan digunakan untuk melempari polisi di kantor Bawaslu.

Atas perbuatan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 217 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 218 KUHP.
Halaman 2 dari 2
(fai/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads