Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta Diumumkan Bulan Depan

Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta Diumumkan Bulan Depan

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 08 Okt 2019 18:12 WIB
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo (Lisye/detikcom)
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengumumkan kenaikan tarif parkir bulan depan. Saat ini, soal tarif parkir masih dalam proses pembahasan.

"Penaikan parkir (masih) kajian. Setelah ada hasil kajian akan diumumkan, bulan depan kita akan siapkan," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Selasa (8/10/2019).


Menurut Syafrin, kebijakan kenaikan tarif merupakan kebijakan untuk membuat masyarakat beralih ke transportasi umum. Kebijakan ini sejalan dengan perluasan sistem ganjil-genap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga kebijakan yang diambil untuk perbaikan transportasi lingkungan juga menyeluruh. Sekarang masih sebatas pada ganjil-genap, meningkatkan kapasitas (transportasi) umum," ucap Syafrin.

Diketahui, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, tarif parkir saat ini diatur untuk mobil minimal Rp 3 ribu/jam dan maksimal Rp 12 ribu/jam, sedangkan untuk motor minimal Rp 2 ribu/jam dan maksimal Rp 6 ribu/jam.

Kenaikan tarif parkir juga jadi salah satu strategi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meningkatkan kualitas udara Jakarta. Langkah itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019.


Menurut Anies, tarif parkir akan dinaikkan di kawasan dan pusat pelayanan angkutan massal tapi hal ini masih dalam tahap kajian.

"Tarif parkir akan mengalami peningkatan harga yang amat drastis. Nilainya sedang difinalisasi, tapi Dinas Perhubungan nanti akan memfinalkan di mana yang mengalami peningkatan," papar Anies, Jumat (2/8).
Halaman 2 dari 2
(aik/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads