"KPK telah menyelesaikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) swasta hari ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).
Dalam perkara ini, KPK menyita aset Wawan sekitar Rp 500 miliar. KPK menduga uang yang digunakan Wawan melakukan TPPU berasal dari sejumlah pihak sepanjang 2006-2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp 500 miliar. Diduga TCW melalui perusahaannya telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dari pemerintah Provinsi Banten dan beberapa Kabupaten yang ada di Provinsi Banten dengan total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp 6 triliun," jelas Febri.
Ketiga perkara yang menjerat Wawan adalah pengadaan alat kesehatan kedokteran umum puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012, pengadaan sarana dan prasanara kesehatan di lingkungan Pemprov Banten Tahun 2011-2013, dan tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu, pengacara Wawan, Tubagus Sukatma mengatakan kliennya akan bersikap koperatif untuk menuntaskan perkara ini. Menurutnya Wawan ingin perkara segera selesai.
"Kami menunggu saja, dan kami akan kooperatif mengikuti proses persidangan, karena ini emang waktu-waktu yang ditunggu Pak Wawan sendiri, dia ingin cepat selesai perkaranya. Sudah sampai hampir 6 tahun perkara ini belum ada kepastian, Alhamdulillah hari ini sudah dinyatakan lengkap dan siap di sidang," ujar Sukatma dihubungi terpisah.
Simak juga video "Bupati Lampung Utara Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Rp 1,2 M" :
" : (zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini