"Belum dipandang perlu berobat keluar karena tim dokkes kita juga sudah dilengkapi tenaga ahli dan alat memadai," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Hotel Cosmo Amarossa, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).
Asep mengatakan Surya Anta diketahui beberapa hari mengalami sakit. Namun tim dokkes Polda Metro Jaya sudah melakukan perawatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surya Anta ditetapkan tersangka kasus makar dan telah ditahan di Rutan Mako Brimob. Dia ditetapkan tersangka karena melakukan pengibaran bendera bintang kejora saat aksi di Jl Medan Merdeka Barat, depan Istana, Rabu (28/8).
Surya memiliki peran yang cukup penting kala itu. Dia disebut berperan mengadakan beberapa kali pertemuan sebelum menggelar kegiatan unjuk rasa di depan Istana.
Polisi menyebut aksi unjuk rasa, termasuk aksi pengibaran bendera bintang kejora di sela-sela aksi, sudah direncanakan dengan matang. Selain itu, polisi menyatakan Surya berperan menghubungi media asing untuk meliput kegiatan itu.
"Ya tentunya kan semua ada kaitannya (Surya ditangkap karena mengundang media asing). (Tersangka) masih kita lakukan pemeriksaan," kata Argo, Rabu (4/9).
Simak juga video "Pengibar Bendera Bintang Kejora Dijerat Pasal Makar, YLBHI: Berlebihan" : (aud/gbr)