PT Medan Bebaskan Sopir Pengangkut 53 Kg Sabu, Jaksa Kasasi

PT Medan Bebaskan Sopir Pengangkut 53 Kg Sabu, Jaksa Kasasi

Budi Warsito - detikNews
Selasa, 08 Okt 2019 17:28 WIB
ilustrasi (Foto: Ari Saputra)
Medan - Syahrial, sopir mobil rental yang membawa 53 kg sabu divonis bebas Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Jaksa tidak terima dengan putusan banding dan bakal mengajukan kasasi.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi putusan banding atas terdakwa Syahrial. Namun, salinan putusan belum dikirimkan PT Medan ke Kejati Sumut.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya kami sudah mendapat informasi soal itu (bebas) akan disikapi dengan langkah berikutnya upaya hukum kasasi terhadap putusan PT Medan," kata Sumanggar Siagian saat dimintai konfirmasi di Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (8/10/2019).

Kejati Sumut belum dapat berkomentar mengenai dasar putusan banding PT Medan yang membebaskan Syahrial. Kejati akan mengajukan kasasi setelah mempelajari salinan putusan banding.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PT Medan dalam putusan 1 Oktober, membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan tanggal 11 Juni 2019. PN Medan sebelumnya memutuskan hukuman 17 tahun penjara untuk Syahrial dalam kasus 53 kg sabu. Putusan PN Medan dianulir hakim banding yang kemudian memutuskan membebaskan Syahrial.



Kasus penyelundupan sabu terjadi pada Oktober 2018. Syahrial diketahui terlibat dalam kelompok penyelundup bersama 6 orang lainnya.

Keenam orang itu yakni Zainal Abidin, Bahlia Husen, Junaidi Siagian, Syahrial, Nurdin, Elpi Dariuas dan Zainuddin. Mereka mencoba menyelundupkan sabu ke Medan dari jalur laut kemudian diangkut menggunakan truk.

Ketujuh orang ini ditangkap di Jalan Brigjen Zein Hamid, Titi Kuning, Medan Johor, pada 5 Oktober 2018 sekitar pukul 01.15 WIB. Petugas berhasil menemukan 53 kg sabu dalam penyergapan ini.

PN Medan memovonis dua anggota sindikat narkotika yakni, Zainal Abidin dan Bahlia Husen dengan hukuman masing-masing 17 tahun penjara. Keduanya dinilai hakim PN Medan terbukti membawa 53 kg narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia.

Halaman 2 dari 2
(rvk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads