Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi putusan banding atas terdakwa Syahrial. Namun, salinan putusan belum dikirimkan PT Medan ke Kejati Sumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejati Sumut belum dapat berkomentar mengenai dasar putusan banding PT Medan yang membebaskan Syahrial. Kejati akan mengajukan kasasi setelah mempelajari salinan putusan banding.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PT Medan dalam putusan 1 Oktober, membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan tanggal 11 Juni 2019. PN Medan sebelumnya memutuskan hukuman 17 tahun penjara untuk Syahrial dalam kasus 53 kg sabu. Putusan PN Medan dianulir hakim banding yang kemudian memutuskan membebaskan Syahrial.
Kasus penyelundupan sabu terjadi pada Oktober 2018. Syahrial diketahui terlibat dalam kelompok penyelundup bersama 6 orang lainnya.
Keenam orang itu yakni Zainal Abidin, Bahlia Husen, Junaidi Siagian, Syahrial, Nurdin, Elpi Dariuas dan Zainuddin. Mereka mencoba menyelundupkan sabu ke Medan dari jalur laut kemudian diangkut menggunakan truk.
Ketujuh orang ini ditangkap di Jalan Brigjen Zein Hamid, Titi Kuning, Medan Johor, pada 5 Oktober 2018 sekitar pukul 01.15 WIB. Petugas berhasil menemukan 53 kg sabu dalam penyergapan ini.
PN Medan memovonis dua anggota sindikat narkotika yakni, Zainal Abidin dan Bahlia Husen dengan hukuman masing-masing 17 tahun penjara. Keduanya dinilai hakim PN Medan terbukti membawa 53 kg narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini