Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi putusan banding atas terdakwa Syahrial. Namun, salinan putusan belum dikirimkan PT Medan ke Kejati Sumut.
"Iya kami sudah mendapat informasi soal itu (bebas) akan disikapi dengan langkah berikutnya upaya hukum kasasi terhadap putusan PT Medan," kata Sumanggar Siagian saat dimintai konfirmasi di Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (8/10/2019).
Kejati Sumut belum dapat berkomentar mengenai dasar putusan banding PT Medan yang membebaskan Syahrial. Kejati akan mengajukan kasasi setelah mempelajari salinan putusan banding.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PT Medan dalam putusan 1 Oktober, membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan tanggal 11 Juni 2019. PN Medan sebelumnya memutuskan hukuman 17 tahun penjara untuk Syahrial dalam kasus 53 kg sabu. Putusan PN Medan dianulir hakim banding yang kemudian memutuskan membebaskan Syahrial.