"Buzzer yang menyebarkan misalnya hoax, ujaran kebencian, itu melanggar hukum dan kita akan lakukan penegakan hukum, kita tindak," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Hotel Cosmo Amarossa, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).
Asep menjelaskan buzzer adalah sebuah frasa yang berarti 'lebah yang mendengung'. Kehadiran mereka dimanfaatkan untuk mengamplifikasi dan menyebarkan konten serta narasi, tergantung pesanan pihak yang menggunakan jasanya.
"Maka pemahamannya buzzer digunakan secara positif atau negatif," ujar Asep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KSP Moeldoko meminta para buzzer mendukung tokoh politik dengan cara yang membangun. Moeldoko meminta buzzer tidak mengampanyekan ujaran-ujaran yang menimbulkan kerusakan.
"Yang diperlukan adalah dukungan-dukungan politik yang lebih membangun, bukan dukungan politik yang bersifat destruktif. Karena kalau buzzer-buzzer ini selalu melemparkan kata-kata yang tidak enak didengar, tidak enak di hati, nah, itulah destruktif dan itu sudah nggak perlulah," kata Moeldoko di kompleks Istana Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (4/10).
Secara pribadi, Moeldoko menilai buzzer saat ini sudah tidak diperlukan. "Buzzer ini kan muncul karena perjuangan apa itu menjaga marwah pemimpinnya. Tetapi sekali lagi bahwa dalam situasi ini bahwa relatif sudah nggak perlu lagi buzzer-buzzer-an," jelasnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini