"Mengadili menyatakan terdakwa Alexandru Boarta terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp 14 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Putra Atmaja saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Selasa (8/10/2019).
Hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya dinilai menimbulkan kerugian bagi nasabah. Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa berlaku sopan selama di persidangan, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perangkat skimming yang dipesan berupa kamera, baterai Sony, scanner. Alat itu digunakan terdakwa untuk merekam data pada kartu ATM yang dimasukkan seseorang saat mengambil uang di ATM tersebut.
Sementara kamera diarahkan terdakwa ke tombol angka untuk merekam PIN yang ditekan oleh orang yang mengambil uang di ATM tersebut.
"Menimbang perbuatan itu dilakukan terdakwa secara sadar saat melakukan perbuatan tersebut. Maka terpenuhi unsur dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun," ujar hakim Ngurah.
Atas vonis tersebut Boarta dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Atas perbuatannya Boarta dijerat dengan pasal 30 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Halaman 2 dari 2