Ogah Bayar Kredit, Pria Pembuat Laporan Palsu Motor Hilang Ditangkap

Ogah Bayar Kredit, Pria Pembuat Laporan Palsu Motor Hilang Ditangkap

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 08 Okt 2019 16:52 WIB
Tim Polsek Pesanggrahan menangkap dua orang pria terkait kasus laporan palsu. (Foto: Wilda/detikcom)
Jakarta - Tim Polsek Pesanggrahan menangkap dua orang pria terkait kasus laporan palsu. Laporan palsu itu dibuat lantaran pelaku ingin menjual motor yang masih dalam proses pembayaran kredit.

Kedua pelaku berinisial K dan R itu awalnya datang ke Polsek Pesanggrahan pada Senin (30/9/2019). Mereka membuat laporan polisi seolah-olah kehilangan motor.

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Pesanggrahan dipimpin oleh Iptu Fajrul banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan sehingga dilakukan pendalaman lebih lanjut sampai akhirnya tersangka yang sudah ada di sini mengakui perbuatannya," kata Wakapolsek Pesanggrahan, AKP Agus Herwahyu, di Mapolsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Wakapolsek Pesanggrahan, AKP Agus Herwahyu (tengah)Wakapolsek Pesanggrahan, AKP Agus Herwahyu (tengah) (Foto: Wilda/detikcom)


Agus menjelaskan alasan pelaku membuat laporan palsu karena ingin mencari keuntungan dengan tidak melakukan pembayaran motor kredit. Padahal motor tersebut tidak hilang dan hanya dititipkan tersangka K ke tersangka R.

"Adapun maksud tujuan tersangka membuat laporan polisi palsu untuk menguntungkan diri sendiri dengan modus tersangka K usia 33 tahun membeli motor secara kredit setelah membayar DP dan melengkapi persyaratan kemudian tersangka menerima motor. Setelah itu tersangka tidak pernah membayarkan asuransi lain dan menitipkan motornya ke tersangka R berusia 46 tahun," ujar Agus.



Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan Iptu Ahmad Fajrul Choir membeberkan mengenai kejanggalan laporan motor hilang yang dibuat pelaku. Kejanggalan itu makin terungkap saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan fakta bahwa motor milik tersangka K tidak hilang.

"Pada saat olah TKP, teman-teman dari penyidik unit Polsek Pesanggrahan mencari fakta-fakta. Disebutkan bahwa menurut keterangan polisi yang dibuat, tersangka A memberikan keterangan bahwa dia ke luar kota. Karena dia ke luar kota terus dia ditinggal. Terus dia dapat telepon dari temannya bahwa motor itu hilang. Setelah dia balik benar ternyata motor hilang," ujar Fajrul.

"Ketika olah TKP, saksi-saksi di sekitar TKP setempat bahwa memang yang bersangkutan tidak pernah pulang kampung, dan motor itu memang diserahkan ke pihak si R setelah kita lakukan pendalaman kepada si pelaku K," sambung dia.



Menurut Fajrul, motor yang dititipkan ke tersangka R sudah dijual ke orang lain. Polisi saat ini masih mendalami keterangan tersebut.

"Kalau untuk awalnya dia cari keuntungan artinya dia mengambil motor secara kredit. Tidak melakukan pembayaran artinya dia sudah mendapatkan keuntungan di situ dengan dia sudah menguasai unitnya. Lalu dititipkan ke pelaku yang lain ke si R, dijual sebenarnya. Artinya mau dijual. Menurut pengakuan R barang tersebut sudah dipindahkan ke orang lain lagi," ujarnya.

Atas laporan palsu tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu. Sejumlah barang bukti juga disita polisi di antaranya STNK, tanda bukti lapor, surat keterangan sebagai konsumen, fotocopy BPKB, lembar bukti pembayaran cicilan dan dua buah kunci kontak palsu.
Halaman 2 dari 2
(knv/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads